Bentrokan di Lapas Kerobokan
Berkas Bentrok Ormas di Teuku Umar Dilimpahkan
Pihaknya optimistis berkas perkara 15 tersangka tersebut segera P-21.
Penulis: Aloisius H Manggol | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Reskrim Polresta Denpasar melimpahkan kasus bentrokan antarormas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali.
Polisi masih menunggu kelanjutan dari pelimpahan dengan 15 orang tersangka ini, apakah dinyatakan P-21 atau ada catatan dari pihak kejaksaan.
"Kami sudah limpahkan berkas kasus bentrokan Teuku Umar ke kejaksaan. Berkas perkara ini dibagi dalam delapan berkas perkara," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Nainggolan, Sabtu (30/1/2016).
Pasal yang disangkakan pada 15 tersangka tersebut yaitu pasal 351, 338, 358, 170, dan Undang-Undang Darurat.
"Kami masih menunggu apakah segera P-21 atau ada catatan dari pihak kejaksaan," ucap Reinhard.
Ia mengatakan, pihaknya optimistis berkas perkara 15 tersangka tersebut segera P-21.
Pasalnya, BAP tersangka sesuai dengan rekonstruksi yang digelar di Polresta Denpasar beberapa waktu lalu.
Para tersangka tersebut yaitu, I Ketut Santa alias Lolok, I Gusti Agung Adi Sastra alias Gung Adi, Didik Eko Purwanta, I Gusti Agung Ngurah Niryawan alias Gung Iwan, Robertus Korli alias Robi, Nanang Najib alias Tole, I Wayan Ginarta alias Egi, I Ketut Mertayasa alias Toplus, I Kadek Latra alias Caplus, I Nyoman Puja, Ishak alias Pak Is, I Nyoman Suanda alias Wanda, Gusti Putu Eka Krisna Arianto alias Ngurah krisna, Susanto, dan I Dewa Kadek Dedy Kotha Widiatmika alias Dewa Jebir.
Ia menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum terkait pemeriksaan berkas.
"Kami tunggu nantilah hasil penelitian jaksa," ucap Reinhard.
Terkait DPO Gung Panca, perwira satu melati ini menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap Gung Panca.
"Kami masih lakukan pengejaran terhadap DPO itu," ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Kasus bentrokan di Jalan Teuku Umar dipicu oleh keributan di Lapas Kerobokan.
Sedangkan, kasus Lapas Kerobokan ditangani Polres Badung. (*)