Tragedi Angeline

Haposan Kaget Agustay Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Fakta pembunuhan, dijelaskan Haposan, telah diterangkan Agus di persidangan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Aloisius H Manggol
HAPOSAN SIHOMBING 

Fakta pembunuhan, dijelaskan Haposan, telah diterangkan Agus di persidangan.

Pembunuhan terjadi di kamar Margriet dan pada saat itu Agus dipanggil ke kamarnya dan melihat Margriet membenturkan kepala Engeline ke lantai.

“Jadi kalau dikatakan membiarkan di mana membiarkannya,” tukasnya lagi.

Pihaknya pun menyatakan, dalam mengajukan pembelaan (pledoi) pada 16 Februari mendatang akan menguraikan fakta persidangan serta fokus pada dakwaan Pasal 76 C tentang pembiaran kekerasan terhadap anak.

“Dakwaan Pasal 181 kami sependapat, karena itu merupakan fakta persidangan. Tapi kalau Pasal 76 C dikenakan, semua fakta di persidangan seperti saksi-saksi menyatakan yang melakukan kekerasan terhadap Engeline itu adalah Margriet. Berarti semua dong saksi yang menyatakan itu bisa ditarik dalam perkara ini karena melakukan pembiaran. Itu kalau mengikuti asumsi pemikiran jaksa penuntut,” jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved