Hidupkan Budaya Mekemit Untuk Mencegah Pencurian
Namanya pencuri tidak mengenal antik, pusaka, termasuk pratima, pralingga.
Laporan Wartawan Tribun Bali, AA Gde Putu Wahyura
TRIBUN-BALI.COM- Hilangnya pererai (kepala) barong, Minggu (7/2/2016) sore di Pura Dalem Pingit, Dusun/Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Bali membuat warga geger.
Hingga saat ini siapa pencuri dan apa motifnya belum diketahui pasti.
Menurut Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali, Jero Gede Suwena Putus Upadesa, jika sampai pada saat hari raya menjelang Galungan dan Kuningan terjadi pencurian berarti desa pakraman dan keamanan itu tidak siaga.
Padahal menjelang Hari Raya Galungan seharusnya pura itu ramai dipadati oleh umat.
Karena itu, masyarakat desa pakraman dan Bibinkamtibmas harus lebih intensif melakukan koordinasi agar tidak terjadi lagi kejadian seperti ini.
Untuk efek jera, harus ada sanksi adat yang berat disampaing sanksi pidana untuk pelaku pencurian.
Selama ini pelaku hanya dikenakan hukuman penjara, yang maksimal tujuh tahun.
Para pencuri selama ini hanya menganggap nilai barangnya saja, dan tidak melihat nilai sakral dari barang tersebut.
Namanya pencuri tidak mengenal antik, pusaka, termasuk pratima, pralingga.
Jangan hanya menjaga aparat keamanan negara, kita harus bersama-sama membantu keamanan benda-benda sakral.
Kalau itu bisa terungkap, itu sanksinya diperberat karena itu menyangkut kehormatan dan nilai agama.
Desa pakraman juga bisa menyimpan pratima maupun pralingga di pemrajan pemangku yang mengempon pura.
Juga harus dibuatkan tempat yang benar-benar safety untuk menjaga pratima dan pralingga.
Selain itu budaya mekemit di pura harus dihidupkan kembali.
MMDP di kabupaten/kota dan MADP juga harus mengingatkan kembali kepada prajuru dan bendesa di masing-masing desa pakraman, untuk selalu menjaga di desa pakramannya.
Sehingga tidak terjadi kembali pencurian terhadap benda sakral. (*)