Tragedi Angeline

Ada Kesamaan Kasus Engeline Dengan Kasus Munir?

Mengapa Hotman samakan Margriet dengan Polycarpus?

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Putu Candra
Pengacara terdakwa Agustay Handa May, Hotman Paris Hutapea 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -‎‎ Hotman Paris Hutapea, menjadi kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Engeline C Megawe, Agus Tay Handamay.

Hotman hadir untuk membela kliennya dalam sidang dengan jadwal pembacaan Pledoi di hadapan Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (16/2/2016) siang ini.

Untuk membela kliennya ini, Hotman mengatakan sudah memiliki sekitar 51 bukti dan petunjuk.

Dalam bukti dan petunjuk itu dia membandingkan kasus Engeline dengan kasus pembunuhan Aktivis HAM, Munir.

Menurut dia, dengan kasus Polycarpus untuk pembunuhan Munir, bisa dijerat dengan hanya satu atau dua bukti petunjuk saja.

Dengan begitu, dirinya menganggap bahwa dengan hal tersebut, maka Margriet sewajarnya saja dikenakan pasal pembunuhan berencana.

"‎Ya, pastinya harus kena pasal pembunuhan berencana. Karena kasus Polycarpus sendiri, hanya dengan dua atau satu bukti saja bisa kena," ujarnya, Selasa (16/2/2016).

Dalam sidang ini, pihak Hotman Paris Hutapea akan menghadiri sidang kasus pembunuhan Engeline, untuk membela Agus dengan jadwal sidang pembacaan Pledoi.

Agus dikenakan pasal pembiaran dan ikut membantu dalam menguburkan Engeline, dan dijerat dengan hukuman 12 tahun penjara. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved