Tragedi Angeline

Hotma Tebar Psywar di Persidangan

Hotma Sitoempol, kuasa hukum Margriet Ch Megawe, terdakwa kasus pembunuhan bocah cilik Engeline (8) kembali menuding sejumlah pihak.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Yudistirani
TRIBUN BALI / I Nyoman Mahayasa
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline C Megawe, Margriet C Megawe saat menjalani sidang pledoi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (15/2/2016). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hotma Sitoempol, kuasa hukum Margriet Ch Megawe, terdakwa kasus pembunuhan bocah cilik Engeline (8) kembali menuding sejumlah pihak.

Tudingan itu dia lontarkan saat sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (15/2/2016).

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga ini, Hotma mengatakan, yang membuatnya lebih keberatan adalah pembuatan opini kepada publik yang dilakukan Aris Merdeka Sirait dari Komnas PA dan Siti Sapura dari P2TP2A Denpasar.

‎Hotma mengaku, ada pemutaran jahat dalam melontarkan statement pada publik yang kemudian mengarahkan opini, jika pembunuhan itu tentang warisan terhadap Engeline.

Sehingga publik menghukum, seakan-akan terdakwa (Margriet) membunuh karena warisan.


Terdakwa kasus pembunuhan Engeline C Megawe, Margriet C Megawe saat menjalani sidang pledoi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (15/2/2016). (Tribun Bali/ I Nyoman Mahayasa)

"Tidak ada kaitannya karena masalah warisan. Kemudian, Aris dengan adanya kebakaran di kantornya seolah-olah menanggap bahwa ada orang yang membakar. Padahal, polisi menyatakan bukan dari kantornya kebakaran itu melainkan dari sebelah kantornya," ucap Hotma.

"Dan ada statement kecele, karena ingin membakar. Dan juga, ada kata-kata mengamankan barang bukti. Seperti pahlawan kesiangan saja Aris tersebut," imbuhnya.

Kemudian, kepada Siti Sapura, yang memberikan statement yang malahan membuat kegaduhan dan mengarahkan kliennya sebagai tersangka, dan kini menjadi terdakwa.

Padahal, tidak ada bukti yang menguatkan dalam persidangan.

Atas hal ini, Hotma mengaku bahwa meminta pertanggungjawaban atas pembuatan opini di publik.

Karena tidak bisa menunjukkan mengenai kebenaran atas statementnya.

"Karena sikap itulah yang mempengaruhi masyarakat. Karena itu untuk Aris Merdeka Sirait dan Siti Sapura atau Ipung yang sudah membuat kegaduhan dalam kasus ini akan dimintakan pertanggungjawabannya," ujarnya.

Selain itu, Hotma juga mengungkapkan, ada kesengajaan atau percepatan supaya Margriet menjadi tersangka dalam BAP kasus pembunuhan Engeline tersebut.

Saat BAP itu, menurut ‎Hotma, Kapolda Bali yang menjabat saat itu (Ronny F Sompie) memaksakan Margriet menjadi tersangka karena tekanan publik.

Padahal, dalam fakta dan bukti tidak cukup untuk menjerat Margriet.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved