Tragedi Angeline
Tampilkan Video Agus Tay, Hotma : Dibagi Sama Wartawan Supaya Tau Tidak Ada Pemukulan Dan Penekanan
Dalam video itu, dikatakan oleh Kuasa Hukum bahwa keterangan Agus banyak berbohongnya.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline C Megawe dengan terdakwa Margriet C Megawe, kembali disidangkan di ruang sidang Cakra PN Denpasar, Bali, Senin (22/2/2016) siang ini.
Dalam agenda Duplik atau tanggapan atas replik JPU, pihak kuasa hukum menghadirkan sebuah video dari penyidikan Agus Tay Handa May.
Dalam video itu, dikatakan oleh Kuasa Hukum bahwa keterangan Agus banyak berbohongnya.
"Semua keterangan di persidangan dipukuli sama polisi. Dan itu tadi bukti video mengungkap kebenaran bahwa tidak ada mengenai hal itu. Jadi, ini makanya dibagi sama wartawan supaya diketahui tidak ada pemukulan dan penekanan. Dan bukti Agus Tay pembohong besar mengakui membunuh dan mencabuli, memanipulasi persidangan," tegas Hotma Sitompoel, Senin (22/2/2016).
Mengenai alat bukti sendiri, menurut dia, bahwa pertama tidak ada keharusan dari mana mendapat alat bukti tersebut.
Namun intinya, dalam sebuah persidangan itu hak kuasa hukum untuk membeberkan apapun. Dan juga, sebenarnya, Hotma mengklaim, bahwa dengan tidak adanya kejujuran oleh Agus maka bukti itu diberikan pada akhir sidang.
"Dan juga JPU tidak bisa mengungkapkan motif, sampai tidak ada motif untuk mengungkap," pungkasnya. (*).