Tilep Uang Majikan, Seorang Sopir di Karangasem Dipolisikan
Wayan Sablo (30), warga Banjar Aas, Desa Banyuning, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali ini tak layak ditiru.
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Wayan Sablo (30), warga Banjar Aas, Desa Banyuning, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali ini tak layak ditiru.
Pria yang berprofesi sebagai sopir pengangkut ikan, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia dilaporkan majikannya, I Ketut Ukir (37), warga Desa Bunutan, Kecamatan Abang.
Sablo alias Blotong, dilaporkan ke Polsek Abang, dengan tuduhan penggelapan.
Ia dituduh menilep uang hasil penjualan ikan majikannya sebesar Rp 42 juta.
Informasi yang dihimpun Tribun Bali, uang sebesar Rp 42 juta merupakan hasil penjualan ikan selama satu bulan, terhitung dari tanggal 2 hingga 30 Desember 2015.
Uang tersebut ditilep Sablo, bermula dari rasa percaya sang majikan.
Sablo yang kesehariannya mengirim ikan di sekitar Kusamba, diminta majikan untuk menagih utang pada dua pengepul sekitar Desa Kusamba, Kabupaten Klungkung.
Sesampai di rumah majikan, Sablo mengaku tak menerima pembayaran.
Lantaran merasa lama, sang majikan akhirnya langsung menagih sendiri ke dua pengepul di Kusamba.
Promo JSM Alfamart TERBARU 23-25 April 2021, Beras Super 5Kg Rp51.900, Sirup Marjan Rp 3 Ribuan |
![]() |
---|
KRI Rigel 933 Dekati Koordinat Hilangnya KRI Nanggala-402 di Bali, Kejar Titik Daya Magnet Tinggi |
![]() |
---|
Promo JSM Superindo TERBARU 23-25 April 2021, Minyak Goreng 2L Rp23.400, Mie Instan 5 Rp 11 Ribuan |
![]() |
---|
Kapal Selam KRI Nanggala 402 Dijuluki Monster Bawah Laut |
![]() |
---|
Kata Kadispen AL Kapal Selam KRI Nanggala 402 Berisiko Fatal Jika Ada di Kedalaman Lebih dari 500 M |
![]() |
---|