Tragedi Angeline
BREAKING NEWS: Margriet Divonis Hukuman Seumur Hidup
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Edward Haris Sinaga, Margriet diputus seumur hidup.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Margriet C Megawe dituntut seumur hidup dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar,Bali.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Edward Haris Sinaga, Margriet diputus seumur hidup.
(Vonis Margriet Seumur Hidup, Yvonne : Ini Belum Selesai)
Ada beberapa pasal yang diputuskan terhadap Margriet seperti pasal yang berksesusuaian dengan pasal sebelumnya.
Sidang masih dianjurkan dan yang hadir dalam ruangan sidang kemudian bersorak mendengar putusan tersebut.
(Ibu Kandung Hamidah Mendadak Ngamuk Usai Putusan Sidang)
Sementara itu, ratusan siswa-siswi bersama para guru SDN 12 Sanur, Denpasar, Bali melakukan persembahyangan di sekolah.
Persembahyangan yang dilaksanakan pada Senin (29/2/2016) sekitar pukul 9.45 Wita ini, ditujukan untuk mendoakan sidang putusan kasus yang merenggut nyawa kawan mereka, Engeline.

Siswa-siswi SD 12 berdoa untuk sidang putusan Engeline hari ini, Senin (29/2/2016). (Tribun Bali/Cisilia Agustina S)
Dipimpin langsung oleh Kepala SD 12 Sanur, Ketut Ruta lewat doa yang mereka haturkan tersebut pihak sekolah berharap kasus ini bisa segera selesai dan pelaku pembunuhan dapat dihukum seberat-beratnya.
"Persembahyangan kali ini kami meminta pada Sang Hyang Widi Wasa, Tuhan YME agar dalam kasus Engeline ini hakim memberikan keputusan sesuai hati nuraninya dan tidak jauh dari tuntutan Jaksa," ujar Ruta.
Ruta juga menyampaikan bahwa ia dan beberapa guru akan datang ke persidangan untuk menyaksikan putusan hakim yang dijadwalkan hari ini. (*)
(WOW, Hotman Paris Pertaruhkan Jam Rolex Rp 1 Miliar untuk Keyakinannya Ini)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/margriet_20160216_143743.jpg)