Tragedi Angeline

Hamidah : Margriet Harus Dihukum Mati

Hamidah mengaku, putusan hakim tidak cukup membayar rasa pedih hatinya ditinggal anak yang tak sampai sebulan bersama dirinya, usai dilahirkan.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Gusti Agung Bagus Angga Putra
Hamidah di sidang vonis kasus pembunuhan Engeline, Senin (29/2/2016) siang, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Gusti Agung Bagus Angga Putra

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ibu kandung Engeline tak terima dengan putusan hakim yang mengganjar Margriet seumur hidup.

Hamidah mengaku, putusan hakim tidak cukup membayar rasa pedih hatinya ditinggal anak yang tak sampai sebulan bersama dirinya, usai dilahirkan.

"Saya meminta hukuman mati, hukuman seumur hidup ‎itu tidak sesuai," ucapnya, Senin (29/2/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Saking tak terimanya, Hamidah berujar jika hukuman seumur hidup itu tidak setimpal dengan kejahatan Margriet.

Jika bisa dilakukan, dirinya meminta supaya dia bisa membunuh Margriet sekaligus semua orang yang membela Margriet.

"Kalau seumur hidup, saya bunuh saja semuanya itu. Dan saya dihukum seumur hidup. Saya tak terima. Margriet harus dihukum mati. Supaya dia merasakan bagaimana sakitnya dibunuh," tukasnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved