Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tragedi Angeline

Inikah Kado Ultah Terpahit Yang Diterima Margriet?

Margriet Christina Megawe yang beberapa hari lagi akan merayakan ulang tahunnya ke-61.

Editor: Eviera Paramita Sandi
KOMPAS.com/ SRI LESTARI
Terdakwa Margriet Megawe divonis hukuman seumur hidup kasus pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2/2016). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Vonis seumur hidup menjadi kado pahit bagi Margriet Christina Megawe yang beberapa hari lagi akan merayakan ulang tahunnya ke-61. 

Hakim PN Denpasar menghukum Margriet seumur hidup karena terbukti membunuh anak angkatnya, Engeline dan mengubur korban di pekarangan rumah di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali

"Menimbang bahwa Majelis Hakim cukup punya alasan untuk menolak semua pembelaan yang diajukan oleh terdakwa maupun penasihat hukum.Terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan," kata Hakim Agus Waluyo saat membacakan putusan di PN Denpasar, Senin (29/2/2016). 

Majelis Hakim yang diketuai oleh Edward Harris Sinaga ini juga mempertimbangkan sebagian besar tuntutan jaksa yang diajukan sehingga menyakini bahwa putusan majelis hakim adalah tepat.

"Keputusan Hakim bahwa Margriet terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan melakukan eksploitasi terhadap anak, menelantarkan anak dan melakukan diskriminasi terhadap anak," kata Hakim Edward membacakan putusannya.

Akhirnya, Margriet yang lahir pada 3 Maret 1955 ini dipenjara seumur hidup dan wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved