Tragedi Angeline

Memori Banding Akan Disusun Hotman Paris Secepatnya Untuk Ringankan Hukuman Agus Tay

Menurut dia, hingga saat ini, dirinya belum bisa memastikan kapan akan diajukannya banding ke pihak Pengadilan Tinggi (PT).

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Agustay Handa May bersujud di kaki kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea usia sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2/2015) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum Agus Tay Handamay, terpidana pembunuhan Engeline C Megawe, Haposan Sihombing menyatakan, hingga saat ini masih mengajukan memori banding terhadap kliennya.

Memori banding itu masih dikoordinasikan dengan rekan kuasa hukum lainnya, Hotman Paris Hutapea. 

"Saat ini memori banding sedang di susun dengan Hotman Paris. Sebentar akan koordinasi dengan Hotman," ucapnya, Sabtu (12/3/2016).

Menurut dia, hingga saat ini, dirinya belum bisa memastikan kapan akan diajukannya banding ke pihak Pengadilan Tinggi (PT).

Namun begitu, akan secepatnya bila sudah selesai.

"Secepatnya akan dilakukan, ini masih akan dikoordinasikan Hotman Paris," tukasnya.

Untuk diketahui, bahwa Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga telah mengetuk palu persidangan dengan menghukum Agus selama 10 tahun penjara.

Agus terbukti secara sah dan meyakinkan mengetahui adanya pembunuhan berencana sesuai pasal 340 junto 56 KUHP.

Agus juga terbukti secara sah dan meyakinkan menyembunyikan mayat untuk maksud menutupi suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 181 KUHP.

Meski demikian,  vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 12 tahun penjara. Karena, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved