Ungkap Akun Palsu Lecehkan Nyepi, Dosen IT Sarankan Minta Rekaman Data ke Facebook
Apalagi kemudian akun itu dihapus oleh si pengguna dan tidak lagi meninggalkan jejak.
Penulis: Cisilia Agustina. S | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus cyber crime saat ini makin marak terjadi dan bersinggungan dengan hal-hal berbau SARA, seperti yang baru terjadi pada momen Hari Raya Nyepi.
Akun-akun Facebook yang memposting status berkaitan dengan pelecehan Hari Raya Nyepi ini, termasuk lewat akun yang mengatasnamakan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, cukup sulit untuk ditelusuri siapa pelaku sebenarnya.
(Akun Facebook Palsu Menghilang Usai Catut Nama Mangku Pastika)
Antara murni di-hack atau bisa jadi itu adalah akun-akun palsu mengatasnamakan seseorang yang berujung pada pencemaran nama baik, menghina hingga mengadu domba beberapa pihak.
Untuk memeriksa sebuah akun Facebook itu asli atau palsu dan siapa pembuatnya itu memang sulit, karena satu orang bisa memiliki banyak akun dengan nama apapun bahkan nama seorang tokoh dengan kemudian memasang status yang memicu kontroversi.
Apalagi kemudian akun itu dihapus oleh si pengguna dan tidak lagi meninggalkan jejak.
Satu di antara yang bisa dilakukan adalah pihak berwenang bekerja sama dengan pihak Facebook untuk meminta rekaman data.
Secara teknis IT bisa dilihat dari waktu dan lokasi posting dan meskipun sudah dihapus oleh si pengguna akun, dengan rekaman data yang dimiliki pihak Facebook.
Kecuali memang si pelaku yang mengakui langsung.
Sementara untuk hacker, bisa dilakukan dengan teknik yang diberi nama social engineering, satu teknik dengan membuat virus atau malware yang dikirimkan menggunakan email palsu pada email seseorang yang ingin di-hack, ketika dibuka virus itu terunduh, maka kemudian virus itu bisa merekam aktivitas di browser si target hack.
Tak hanya itu, hack juga bisa dilakukan bila target dan hacker join di free hotspot yang sama, di mana hacker ini bisa “mengintip” lalu lintas data dari user yang terhubung di server tersebut.
Namun untuk kasus ini bisa dilakukan oleh seseorang yang ahli di bidang tersebut yang paham akan jaringan dan pemograman.
Melakukan edukasi untuk meningkatkan awareness masyarakat bahwa Facebook dan media sosial lainnya bukan media untuk berekspresi secara bebas.
Semua kegiatan di media sosial pun sebenarnya sudah ada regulasinya seperti UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ketika seseorang memposting suatu konten yang berisi hinaan dan mencemarkan nama baik ada pasal dan sanksinya.
Langkah preventif untuk mencegah terjadinya hack antara lain dengan membuat password yang sulit ditebak oleh hacker, di mana password janganlah yang berkaitan dengan data dan informasi pribadi.
Seperti mengombinasikan karakter dan huruf agar semakin sulit dilacak.
Ditambah, password tersebut juga harus diganti secara berkala.
Selain itu, setelah menggunakan Facebook maupun media sosial lainnya untuk para pengguna membersihkan cache sehingga username maupun password tidak tertinggal pada browser tersebut. (*)
News Analysis: Dosen IT Forensik STIKOM Bali, Dedy Pandji Agustino
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/akun-yang-mengatasnamakan-pastika_20160312_103401.jpg)