Waduh, Gadis di Buleleng Ini Pingsan Diantar Pulang Pacar, Ternyata Habis Making Love

Pelajar kelas XI SMA ini dilaporkan karena diduga membawa kabur serta menyetubuhi U (14), seorang gadis kelas VII SMP.

Penulis: Lugas Wicaksono | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Net
Ilustrasi 

Perkenalan A dengan U bermula dari saling kirim pesan singkat melalui BlackBerry Massenger (BBM) sejak sebulan lalu.

Itu setelah U dibelikan telepon pintar oleh orangtuanya.

Kini polisi telah memeriksa saksi-saksi untuk memperdalam kasus ini.

Termasuk melakukan visum terhadap U.

"Langkah-langkah yang diambil, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan pelaku. Korban juga telah di visum," katanya.

Meski A berdalih saat melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka, tetap saja ia dijerat secara hukum.

Alasannya karena U masih di bawah umur.

A dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 287 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved