Waduh, Gadis di Buleleng Ini Pingsan Diantar Pulang Pacar, Ternyata Habis Making Love
Pelajar kelas XI SMA ini dilaporkan karena diduga membawa kabur serta menyetubuhi U (14), seorang gadis kelas VII SMP.
Penulis: Lugas Wicaksono | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Perkenalan A dengan U bermula dari saling kirim pesan singkat melalui BlackBerry Massenger (BBM) sejak sebulan lalu.
Itu setelah U dibelikan telepon pintar oleh orangtuanya.
Kini polisi telah memeriksa saksi-saksi untuk memperdalam kasus ini.
Termasuk melakukan visum terhadap U.
"Langkah-langkah yang diambil, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan pelaku. Korban juga telah di visum," katanya.
Meski A berdalih saat melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka, tetap saja ia dijerat secara hukum.
Alasannya karena U masih di bawah umur.
A dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 287 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*)