Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Besok, Harga Premium di Bali Turun Jadi Rp 6.550 per Liter, Tarif Angkutan?

Jokowi mengatakan, pemerintah tidak ingin ada ketimpangan seperti sebelumnya, yaitu tarif transportasi tidak ikut turun ketika harga BBM turun.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Petugas mengisi BBM di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Rabu (30/3/2016). Per tanggal 1 April 2016 harga premium dan solar turun Rp 500. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA ‑ Presiden Joko Widodo meminta kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan agar menurunkan tarif transportasi mengikuti harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang kemarin diputuskan turun.

Penurunan harga BBM bersubsidi jenis premium dan solar yang masing-masing sebesar Rp 500 per liter itu akan berlaku mulai 1 April nanti.

(BBM Non Subsidi Juga Turun, Ini Rincian Harga Barunya!)

"Saya minta Menteri Perhubungan mengatur agar tarif transportasi juga bisa turun mengikuti penurunan harga BBM," ujar Presiden Jokowi usai rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Untuk diketahui, sesuai hasil rapat kabinet terbatas yang dipimpin Jokowi, mulai 1 April harga premium bersubsidi untuk wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali) menjadi Rp 6.550 per liter dari sebelumnya Rp 7.050 atau turun sekitar 7 persen. Sedangkan harga solar menjadi Rp 5.250 per liter dari sebelumnya Rp 5.750 atau turun sekitar 8,7 persen.

Untuk minyak tanah, pemerintah tidak menurunkan harganya, sehingga tetap Rp 2.500 per liter.

“Penurunan harga BBM tersebut dalam rangka penyesuaian dengan terus turunnya harga minyak dunia,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, seusai rapat kabinet terbatas.

Jokowi mengatakan, pemerintah tidak ingin ada ketimpangan seperti sebelumnya, yaitu tarif transportasi tidak ikut turun ketika harga BBM turun.

Tetapi, saat harga BBM naik, tarif transportasi ikut-ikutan naik.

Menindaklanjuti instruksi Jokowi, Menhub Ignasius Jonan memastikan bahwa tarif angkutan umum bakal turun 3 persen. 

"Penurunan tarif angkutan kurang lebih 3 persen. Ini tergantung kendaraannya pakai premium atau solar," ujar Jonan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Menurut Jonan, penurunan tarif tersebut berlaku untuk angkutan penyeberangan umum, baik laut dan sungai.

Kemudian angkutan kereta dan transportasi darat lainnya seperti bus kota, angkutan umum pedesaan (angkudes)/kota (angkot) serta bus antar-kota atau provinsi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kata Jonan, akan mengirim surat edaran kepada kepala daerah menyangkut penurunan tarif angkutan darat tersebut.

Sebab, tarif angkutan darat selama ini diatur oleh pemerintah daerah (pemda).

Sedangkan tarif angkutan penyeberangan (sungai dan laut) dan kereta diatur langsung oleh Kementerian Perhubungan. .(tribunnews/nic/jar/sen/ktn)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved