Bentrokan di Lapas Kerobokan
2 Eksekutor, 1 Pemilik Senjata Tajam dalam Bentrok Ormas di Teuku Umar Dilimpahkan ke Kejari
Ketiga tersangka ini merupakan pelaku pembunuhan salah satu korban yaitu I Made Mertayasa.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar akhirnya melimpahkan tiga dari 15 tersangka bentrok ormas (organisasi masyarakat) di Jalan Teuku Umar, Denpasar, yang mengakibatkan dua orang tewas, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, Kamis (7/4/2016).
Ketiga tersangka ini merupakan pelaku pembunuhan salah satu korban yaitu I Made Mertayasa.
Saat ditemui, Kasipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, mengatakan tiga tersangka kasus bentrok ormas di Jalan Teuku Umar yang sudah dilimpahkan yaitu I Gusti Agung Gede Agung alias Gung Panca (28), I Gusti Agung Adi Sastra (26), dan Dodik Eko Purwanto (38).
Dua dari tiga pelaku yakni, Gung Panca dan Gung Adi, merupakan kakak beradik.
“Sudah dilimpahkan penyidik Polresta Denpasar pagi tadi,” jelas Maha Agung.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka diketahui merupakan pelaku salah satu korban tewas yang ditemukan di jembatan kecil di Jalan Teuku Umar.
Saat itu, Gung Adi yang mendengar ada keributan di Jalan Teuku Umar mengajak kakaknya Gung Panca serta rekannya Dodik menuju lokasi bentrok.
Gung Adi juga membawa dua senjata tajam di dalam mobilnya. Saat tiba di lokasi, Gung Panca dan Dodik mengambil pedang dan menebas korban hingga tewas.
Dari hasil pemeriksaan diketahui darah yang ada di pedang identik dengan darah korban.
“Jadi Gung Adi menyediakan mobil dan sajamnya. Sedangkan Gung Panca dan Dodik sebagai eksekutornya,” jelasnya.
Bentrok ormas ini terjadi pada 17 Desember 2015.
Sebelum bentrok di Jalan Teuku Umar, dua ormas terlibat bentrok di Lapas Kerobokan.
Total empat orang tewas dalam bentrok peturu nyama Bali ini.
Ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan, pengeroyokan, membantu melakukan kejahatan, sengaja turut campur dalam penyerangan, dan perkelahian serta membawa senjata tajam tanpa izin.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP atau pasal 170 ayat ayat ke 2 ke 3 KUHP jo pasal 56 ayat 2 dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomer 12 tahun 1951 atau pasal 358 ayat ke 2,” terang Maha Agung.
Dengan pelimpahan tiga tersangka ini, berarti masih ada 12 tersangka lainnya yang berkasnya belum lengkap dan kini masih berada di tangan penyidik kepolisian.
“Untuk yang 12 tersangka belum P-21 (berkas belum lengkap),” tandas Maha Agung. (*)