Bentrokan di Lapas Kerobokan
Tersangka Bentrok Ormas di Denpasar Segera Diadili
Sebanyak 13 tersangka bentrok ormas beserta barang bukti kini telah dilimpahkan ke Kejari Denpasar.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Kamis (21/4/2016), melakukan pelimpahan tahap kedua kasus bentrok ormas di Teuku Umar, Denpasar, Bali, pada Desember tahun lalu.
Sebanyak 13 tersangka bentrok ormas beserta barang bukti kini telah dilimpahkan ke Kejari Denpasar.
Hal itu dikatakan Kasubbag Humas Polresta Denpasar, AKP Sugriwo.
"Hari ini setelah pelimpahan tahap pertama, Polresta melakukan pelimpahan tahap kedua. Jadi tersangka beserta sejumlah barang buktinya dilimpahkan ke kejaksaan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Sugriwo.
Selanjutnya, setelah pelimpahan tahap kedua ini ketiga belas tersangka tidak lagi ditahan di Polresta Denpasar.
"Mungkin akan ditampung di tahanan Kejari atau kalau tidak di Lapas Kerobokan. Tapi untuk jadwal sidangnya, saya belum tahu pasti," katanya. (*)