Bentrokan di Lapas Kerobokan

Puluhan Anggota Ormas Dampingi Penitipan 11 Tersangka Bentrok Teuku Umar ke Polda Bali

Wakil Sekjen Laskar Bali, Ismaya, didampingi penasihat, AA Suma Widana mengatakan, Laskar Bali pada intinya menghormati aturan hukum

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Putu Candra
Situasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada pukul 18.45 Wita, Senin (25/4/2016) kemarin, saat 11 tersangka bentrok di Jalan Teuku Umar dibawa ke Polda Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Akhirnya ketegangan yang terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pun mencair.

Ini setelah adanya keputusan 11 tahanan kasus bentrok di Jalan Teuku Umar Denpasar dititipkan ke ruang tahanan Polda Bali, Senin (25/4/2016).

Sebanyak 11 tersangka bentrok antarormas di Jalan Teuku Umar ini diserahkan kembali oleh Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar sekira pukul 10.30 Wita.

Sebelumnya, para tersangka ini ditahan di Polresta Denpasar dengan alasan keamanan Lapas Kerobokan yang beberapa hari lalu sempat terjadi gejolak.

Kejari Denpasar, Imanuel Zebua mengatakan, pihaknya tidak bisa menitipkan tahanan ini ke Lapas Kerobokan karena ada penolakan dengan alasan keamanan.

"Kejaksaan kan tak punya rumah tahanan, yang punya itu lapas," ujarnya.

Akhirnya, setelah melakukan koordinasi, 11 tersangka ini pun dititipkan sementara ke ruang tahanan Polda Bali.

Baru pada pukul 18.45 Wita, sebanyak 11 tersangka ini pun dibawa ke Polda Bali dengan pengawalan ketat petugas Kejaksaan dan kepolisian.

Sejumlah pimpinan dan puluhan anggota ormas yang turut mendampingi 11 tersangka sejak pengembalian dari Polresta ke Kejari Denpasar menunggu hingga para tahanan itu dibawa ke Polda Bali.

"Kami dan pimpinan Polda sudah berkoordinasi tentang penahanan 11 tersangka itu untuk ditahan di Polda Bali," ujar Zebua.

Ia katakan, dititipkannya 11 tersangka ini ke Polda Bali adalah solusi terbaik, mengingat situasi dan kondisi dengan penolakan dari para penghuni Lapas Kerobokan.

Pun para tersangka akan menjalani proses persidangan di pengadilan.

"Ini solusi terbaik supaya aman dan tidak ada gejolak. Soal penahanan di mana saja, tapi seyogyanya kan ditahan di LP. Namun karena situasi dan kondisi oleh kepala LP menyatakan tidak kondusif, kami titipkan sementara di Polda dulu, itu solusinya," kata Zebua.

Zebua pun tak mau memberikan penjelasan terkait alasan kenapa Polresta Denpasar mengembalikan 11 tersangka ini ke Kejaksaan. 

"Ada surat pengantar pengembalian 11 tersangka itu dari Polresta Denpasar. Isi suratnya tanya ke kapolres ya, saya tidak mau menjawab nanti salah," ujarnya.

Zebua juga belum bisa memastikan sampai kapan 11 tersangka ini dititipkan di Polda Bali.

Karena dia masih akan melihat perkembangan lebih lanjut.

Dia mengatakan akan melakukan rapat koordinasi dengan para petinggi Polda Bali, Kejati Bali, Kanwil Hukum dan HAM, serta Kalapas Klas II A Denpasar (Lapas Kerobokan).

Rencananya, rapat ini bakal digelar hari ini, Selasa (26/4), di Polda Bali.

"Besok (hari ini, red) kami akan mengadakan rapat dengan jajaran Polda Bali dan Kajati Bali, mungkin saya minta Kanwil Hukum dan HAM, diundang juga Kalapas Kerobokan," ujarnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan mengebut penyelesaian perkara kasus bentrok antarormas untuk dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Yang jelas kami segera limpahkan perkara ini ke pengadilan biar lebih cepat lebih baik," tukasnya.

Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung menambahkan, pengembalian para tersangka dilaksanakan secara resmi oleh Polresta.

Alasan yang disampaikan adalah, ruang tahanan di Polresta Denpasar telah penuh.

"Apapun alasannya, yang begitu kondisinya. Kami berkordinasi dengan lapas, mereka belum siap. Bersyukur ada solusi sampai malam ini (kemarin malam, red), untuk sementara dititipkan di ruang tahanan Polda Bali," ujarnya.

Wakil Sekjen Laskar Bali, Ismaya, didampingi penasihat, AA Suma Widana mengatakan, Laskar Bali pada intinya menghormati aturan hukum, dan pihaknya meminta keadilan.

"Kami minta keadilan. Kami salah, ya, kami diproses hukum. Kami terima itu. Namun, sekarang kami minta teman-teman ditempatkan di tempat yang pas dan seharusnya. Jika di Kerobokan ya Kerobokan. Karena di sana kondisinya katanya kurang kondusif sementara dititip di Polda, silakan. Kami terima dan tak ada masalah," ujar Ismaya.

Pihaknya menambahkan telah berkomitmen untuk tidak mengulangi kejadian yang terdahulu.

Dan berkeinginan tidak ada lagi kerusuhan terjadi di Bali.

"Itu komitmen kami. Tidak ada kerusuhan lagi, dan kami serahkan semua ke proses hukum," ucapnya.

Secara terpisah, Kasubag Humas Polresta Denpasar, AKP Sugriwo mengatakan, penyerahan dilakukan penyerahan 11 tersangka tersebut dilakukan karena proses di Polresta Denpasar sudah kelar.

"Tadi pagi (kemarin, red) sudah diserahkan ke Kejari dari Polresta. Dibawa menggunakan mobil tahanan. Prosesnya mereka di kammi sudah selesai, makanya dikembalikan ke Kejari. Tugas Polresta sudah selesai sampai di sana. Selebihnya merupakan kewenangan dari Kejari," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved