Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Hampir 100 Izin Air Bawah Tanah di Tabanan Kedaluwarsa

Kepala BLH Tabanan mengatakan, pihaknya terus melakukan monitoring kepada tempat-tempat usaha yang izin ABT-nya kedaluwarsa.

Penulis: I Made Argawa | Editor: Kander Turnip
Tribun Bali/I Made Argawa
Kepala BLH Tabanan Anak Agung Ngurah Raka Icwara 

TRIBUN-BALI.com, TABANAN - Sebanyak 99 usaha di Tabanan, Bali, ternyata memiliki izin penggunaan air bawah tanah (ABT) kedaluwarsa.

Hal itu berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tabanan, terdapat 150 tempat penggunaan ABT untuk usaha di Tabanan, 51 di antaranya berizin sementara 99 belum memperpanjang izin.

Kepala BLH Tabanan, Anak Agung Ngurah Raka Icwara mengatakan, pihaknya terus melakukan monitoring kepada tempat-tempat usaha yang izin ABT-nya kedaluwarsa.

"Hari ini kami monitoring penggunaan ABT ke wilayah Selemadeg Timur. Di sana ada tiga perusahaan yang belum memperpanjang izin ABT-nya. Secara bertahap terus kita akan monitoring ke 99 usaha tersebut. Begitu juga dengan usaha lainnya," ujarnya saat ditemui di Kantor BLH Tabanan, Rabu (11/5/2016).

Pejabat asal Banjar Panti, Desa Kediri itu mengatakan, ada enam lokasi yang didatangi berlokasi di Desa Beraban satu tempat, Desa Tegal Mengkeb empat tempat, dan Desa Bantas satu tempat.

Lima titik ABT digunakan sebagai usaha vila maupun penginapan, sementara satu titik digunakan oleh PT. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved