Bentrokan di Lapas Kerobokan

Bentrok Ormas di Lapas Kerobokan, Ini 4 Terdakwa yang Disidang Menyerang Robot

Namun, tidak diketahui penyebabnya saat melihat empat terdakwa di depan pintu putar itu penghuni Blok C1 langsung menyerang Robot.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Istimewa
I Putu Sumariana alias Robot semasa hidupnya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada Kamis (12/5/2016) kemarin, digelar sidang dengan empat terdakwa kasus penganiayaan saat bentrok antarormas di dalam LP Kelas IIA Denpasar di Kerobokan (Lapas Kerobokan) pada 17 Desember 2015 lalu.

(14 Tersangka Bentrok Ormas di Teuku Umar Didakwa Pasal Berlapis, Hukuman 15 Tahun Penjara)

Keempat terdakwa yang disidangkan yakni Kadek Lingga Januarta (21), I Putu Heri Saptrawan (33), I Wayan Sumerta Antara (27), dan I Made Atmaja Eka Putra (19).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Peten Sili itu, JPU mendakwa keempatnya dengan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP dan pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa secara terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan luka-luka," ujar jakwa Dewa Arya Lanang Raharja.

Dalam dakwaan disebutkan, pada 17 Desember 2015 di Lapas Kerobokan, empat terdakwa Kadek Lingga Januarta, I Putu Heri Saptrawan, I Wayan Sumerta Antara, I Made Atmaja Eka Putra penguni ruang tahanan Blok C sedang duduk di balai bengong LP itu.

Saat itu, saksi Putu Diaskara bersama empat temannya yakni Robot, Dogler, Dore, Adi, dan Hardi melewati pintu putar untuk menjemput temannya yang dilimpahkan Kejaksaan.

Namun, tidak diketahui penyebabnya saat melihat empat terdakwa di depan pintu putar itu penghuni Blok C1 langsung menyerang Robot.

Melihat temannya dianiaya penghuni Blok C1, saksi Putu Diaskara keluar pintu putar blok itu, namun sudah dihadang tiga orang yang sudah membawa pisau belati.

Kemudian, saat saksi melewati terdakwa I Wayan Sumerta Antara dan I Putu Heri Saptrawan, saksi Putu Diaskara dipukul di bagian kepala oleh terdakwa hingga berlari sempoyongan.

Namun, saksi terus dikejar oleh teman terdakwa itu.

Selanjutnya, terdakwa Kadek Lingga Januarta kembali memukul saksi pada bagian wajahnya hingga membabi buta.

Saksi yang saat itu tidak dapat berbuat apa-apa sempat berlari menuju aula lapas.

Kejadian itu disaksikan para penghuni lapas lainnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved