Bentrokan di Lapas Kerobokan
Mencekam, Dua Ormas Terlibat Bentrok Teuku Umar Bawa Ratusan Anggota ke PN Denpasar
Pihak kepolisian dari Brimob Polda Bali bersenjata lengkap, anggota Polsek Denpasar Barat, serta Polresta Denpasar diturunkan setelah dua ormas
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan bentrok ormas (organisasi masyarakat) di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/5/2016) berlangsung mencekam.
Pihak kepolisian dari Brimob Polda Bali bersenjata lengkap, anggota Polsek Denpasar Barat, serta Polresta Denpasar diturunkan setelah dua ormas yang terlibat bentrok pada 17 Desember 2015 itu datang ke PN Denpasar dengan membawa ratusan anggota.
Pantauan di lokasi, awalnya hanya ada sekitar 300 anggota dari satu ormas yang memenuhi area sekitar PN Denpasar untuk memberi dukungan 14 rekannya yang menjadi terdakwa dalam kasus bentrok yang menewaskan dua orang ini.
Namun pada pukul 14.00 Wita, terlihat sekitar 200 anggota dari ormas berbeda juga datang dan berkumpul di depan PN Denpasar.
Mereka merupakan kelompok dari dua korban tewas.
Beruntung, ratusan petugas kepolisian dari Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat yang sudah berjaga di PN Denpasar langsung menghalau massa.
Mereka tidak diizinkan masuk ke PN Denpasar untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Sudah bubar karena tidak diizinkan masuk PN,” ujar seorang petugas kepolisian.
Dalam sidang dihadirkan 11, dari total 14 terdakwa.
Sidang yang dipimpin Achmad Peten Sili ini mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi, di antaranya saksi dari kepolisian, saksi sekaligus terdakwa, dan saksi korban.
Tak seperti biasanya, sidang kali ini mendapat pengamanan sangat ketat dari aparat kepolisian.
Tampak satu pleton brimob polda bersenjata lengkap, Polisi Polsek Denpasar Barat serta Polresta Denpasar berjaga di sekitar halaman PN denpasar serta di dalam ruang sidang.
Saksi pertama yang diperiksa adalah anggota buser Polresta Denpasar yakni IG Ngurah Suteja.
Dalam keterangan di hadapan majelis hakim, Suteja mengungkapkan, dirinya saat itu mendapat perintah dari atasan untuk merapat ke Lapas Kerobokan karena terjadi kerusuhan.
Dalam perjalanan dari arah Panjer menuju Lapas Kerobokan, ia melewati Jalan Teuku Umar.
Ketika sampai di simpang jalan Teuku Umar-Jalan Pulau Batanta, Suteja melihat kerumunan massa.
Ia kemudian melihat mayat penuh luka dan darah di areal jembatan, di samping rumah makan padang Simpang Ampek.
“Kejadian bentroknya saya tidak tahu. Tapi, saya lihat mayat di jembatan kecil di Simpang Ampek,” tutur Suteja. Belakangan diketahui mayat tersebut adalah Ketut Budiarta.
Saksi selanjutnya yang diperiksa adalah Leo Kadek Peni dan I Wayan Nila.
Keduanya yang juga berstatus sebagai terdakwa karena merupakan anggota dari 11 terdakwa pengeroyokan.
Dalam keterangannya, Peni menyebut jika dirinya menuju Kerobokan karena mendengar ada bentrok dengan anggota ormas lain.
Dirinya menyatakan, berangkat ke Kerobokan bersama rombongan terdakwa lain mengendarai dua mobil.
Diungkapkan Peni, saat terjadinya pengeroyokan korban Ketut Budiarta dihabisi menggunakan senjata tajam berupa pedang, tombak, dan stik golf. Menurut kesaksian Peni, senjata tajam tersebut adalah milik Ishak alias Pak Is.
Barang bukti berupa senjata tajam, tombak dan stik golf ditunjukkan di hadapan majelis hakim persidangan.
Kesaksian serupa disampaikan Wayan Nila.
“Saya lihat yang bawa senjata Pak Is,” ujar Peni.
Berdasarkan hasil visum, korban Ketut Budiarta mengalami luka-luka pada dada sisi kanan, punggung, lengan, telapak bawah tangan, serta dada kanan tembus senjata tajam hingga paru-paru.
Sementara dua terdakwa lain yakni Ishak dan I Gusti Agung Ngurah Niriyawan alias Gung Iwan tak membantah kesaksian kedua rekannya.
Di tengah persidangan, terdakwa Gung Iwan menyerahkan selembar surat.
Isi dari surat itu adalah permintaan penahanan dari Rutan Klungkung ke Lapas Kerobokan.
Gung Iwan minta dipindah ke Kerobokan agar keluarga bisa menjenguk.
Namun, permintaan itu tidak dikabulkan hakim.
“Saudara ditahan di mana itu ada pertimbangan sisi keamanan. Nanti kami lihat perkembangannya. Mohon bersabar ya,” ujar Peten Sili.
Sementara untuk saksi korban batal dihadirkan di persidangan, karena alasan keamanan.
Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda kembali pemeriksaan para saksi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bentrok-ormas-teuku-umar_20151226_213822.jpg)