Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Raja Denpasar IX Digiring ke Lapas Kerobokan Tanpa Perlawanan, Ini Kasusnya Sejak 2006

Cok Samirana sempat tampak kaget karena pagi-pagi buta tiba-tiba ada petugas dari Kejari yang sudah menunggu saat penumpang turun.

Tribun Bali//Prima/Dwi S
Foto capture video penangkapan buronan Kejaksaan Negeri Denpasar dalam kasus penipuan penjualan tanah senilai Rp 7,6 miliar dengan terdakwa Raja Denpasar IX Ida Tjokorda Ngurah Mayun Samirana di Bandara Ngurah Rai, Jumat (20/5/2016) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Gusti Agung Bagus Angga Putra    

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Raja Denpasar IX, Ida Tjokorda Ngurah Mayun Samirana, Jumat (20/5/2016) atau tepat di hari Kajeng Kliwon Enyitan langsung dijemput mobil berwarna hijau begitu pesawat yang ditumpanginya mendarat di landasan pacu Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

(Duka Puri Satria Berlanjut, Raja Kedua Mendekam di Lapas Kerobokan)

Sang Raja yang mengenakan kemeja itu kemudian berjalan menuju pintu kedatangan domestik dengan diapit dua orang laki-laki bertopi, satu di antaranya merupakan anggota kepolisian dari Polresta Denpasar.

Mimik mukanya datar. Di tangannya, Tjokorda Samirana memegang map berwarna hijau dengan lambang Burung Garuda.

Tak ada sama sekali perlawanan dari Raja Denpasar IX ini.

Tjok Samirana secara resmi menjadi terpidana setelah keluarnya putusan incracht Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 1223/K/PID/2013 tanggal 15 Januari 2014.

Namun, setelah putusan keluar, ia mendadak menghilang.

Kejari Denpasar sempat kelimpungan mencari keberadaannya.

Selama setahun, ia menjadi DPO Kejari.

Barulah pada Jumat (20/5/2016) pukul 07.00 Wita, ia ditangkap oleh jajaran Kejari Denpasar, Kejaksaan Agung, dan Polresta Denpasar.

Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan diamankan beberapa saat setelah turun dari pesawat Lion Air JT 034 dari Jakarta.

Menurut Kepala Kejari Denpasar, Emmanuel Zebua, pihaknya telah membuntuti Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan semenjak dari Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Cengkareng.

Sang Raja berangkat dari Jakarta ke Denpasar bersama seorang kerabatnya.

Cok Samirana sempat tampak kaget karena pagi-pagi buta tiba-tiba ada petugas dari Kejari yang sudah menunggu saat penumpang turun.

Pun demikian, Zebua mengakui bahwa terpidana cukup kooperatif saat OTT berlangsung.

“Kita selama ini sudah DPO terpidana ini, dan kita sudah pantau melalui monitor center Kejaksaan Agung. Jadi sudah terpantau terpidana ini di Jakarta arah ke Denpasar. Di Bandara Soetta sudah ada yang ngikutin dari monitor center kita. Sehingga penangkapan yang bersangkutan begitu turun pesawat di Bandara Ngurah Rai, ketika pintu pesawat dibuka tim kita sudah menunggu, dan sudah ada tim kita juga di belakang dia yang ngikutin dari monitor center kita, jadi nggak susah penangkapannya,” ungkap Zebua.

Keluar dari terminal kedatangan domestik, Raja Denpasar IX langsung digiring dan masuk ke dalam mobil hitam.

Dari Bandara Ngurah Rai, ia langsung dibawa menuju ke Lapas Kerobokan untuk menjalani masa hukuman tahanan selama 2,5 tahun.

“Terpidana langsung kita bawa ke Lapas Kerobokan. Udah nggak ada persidangan, sudah selesai putusannya, udah incracht. Dia bisa mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi nggak akan bisa menghalangi keputusan Mahkamah Agung. Kita tunggu apa hasilnya. Mungkin dia tidak pakai kuasa hukum lagi karena sudah incracht keputusannya dari Mahkamah Agung,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Cok Samirana berawal pada tahun 2006 silam.

Ketika itu, korban Lely berniat membeli tanah dan akhirnya diperkenalkan dengan Cok Samirana yang berniat menjual tanah seluas sekitar 10 hektare di Jalan Badak Agung, Renon, Denpasar.

Harga tanah yang ditawarkan oleh Cok Samirana adalah Rp 75 juta per are.

Lely pun sepakat untuk membeli tanah tersebut sesuai dengan harga yang ditetapkan.

Uang muka yang akan dibayarkan Lely sebesar Rp 15 miliar dan pembayaran dilakukan dalam tiga tahap.

Saat Lely akan melakukan pembayaran tahap kedua sebesar Rp 7,6 miliar, Lely minta kepada Cok Samirana agar diperlihatkan sertifikat tanah yang asli.

Ketika itu, Tjok Samirana berjanji akan segera menunjukkan sertifikat tanah tersebut.

Lantas, Lely pun datang ke notaris Gusti Ngurah Oka untuk melunasi uang muka sebesar Rp 15 miliar.

Namun dari pihak penjual (Cok Samirana) tidak bisa memperlihatkan sertifikat tanah yang asli.

“Saat membuat perjanjian hanya diperlihatkan fotokopi sertifikat saja,” ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Berikutnya, pada November 2006, justru muncul surat pemblokiran tanah dari keluarga Puri Satria.

Inti surat tersebut adalah tanah di Badak Agung tersebut adalah tanah Puri Satria dan jangan sampai dipindahtangankan.

Setelah mendapatkan surat tersebut, Lely langsung bertemu dengan Cok Samirana dan yang bersangkutan bersikeras bahwa tanah tersebut sudah miliknya karena dia adalah raja.

Pada Januari 2009 silam, Lely melaporkan Sang Raja ke Polda Bali. Menurut pengakuannya, dia sudah dirugikan secara materi sampai Rp 7,6 miliar.

Oleh jaksa, Cok Samirana kemudian dijerat dengan pasal 372 tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan.

Ancamannya adalah pidana penjara selama 4 tahun.

Tjok Samirana sempat menggugat korban Lely secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan tuduhan wanprestasi.

Alasannya, Lely berniat membatalkan pembelian tanah.

Namun gugatan tersebut kemudian ditolak, bahkan keputusan itu juga diperkuat hingga tingkat kasasi.

Raja Denpasar IX ini kemudian divonis hakim dengan hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang senilai Rp 7,8 miliar.

Setelah divonis hakim, Cok Samirana melakukan PK (Peninjauan Kembali) namun ditolak.

Sang Raja kemudian beralasan sakit untuk menghindari penahanan dirinya lalu menghilang sehingga menjadi DPO sejak Agustus lalu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved