Bentrokan di Lapas Kerobokan
Terkait Bentrok Ormas di Jalan Teuku Umar, Pelaku Dituntut 1 Tahun Penjara
Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, para terdakwa menyatakan tidak mengajukan pembelaan.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua terdakwa kasus bentrok di Jalan Teuku Umar yakni Ishak (37) alias Pak Is dan IGN Niriayawan (42) alias Gung Iwan (berkas terpisah) menghadapi sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut umum (JPU), Kamis (16/6/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Dalam surat tuntutan, masing-masing jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Jaksa dalam tuntutan menyatakan, terdakwa Pak Is dan Gung Iwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat RI No 12 tahun 1951 sesuai dakwaan penuntut umum.
"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Ishak alias Pak Is dan IGN Niriayawan alias Gung Iwan dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tegas Jaksa Kadek Wahyudi Ardika dihadapan majelis hakim pimpinan Achmad Peten Sili.
Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, para terdakwa menyatakan tidak mengajukan pembelaan.
Sidang pun akan dilanjutkan Senin (20/6/2016) mendatang dengan agenda putusan dari majelis hakim. (*)