Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Bentrokan di Lapas Kerobokan

Jaksa Tak Siap, Sidang Bentrok Ormas di Jalan Teuku Umar Ditunda Lagi

Mulai dari saksi tidak hadir, hingga belum mendapat petunjuk pimpinan tentang penetapan lamanya tuntutan pidana.

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Delapan terdakwa kasus dugaan bentrok antar ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (23/6/2016). Namun sidang ditunda minggu depan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kali kedua sidang bentrok antar ormas di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali ditunda.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan berbagai alasan penundaan sidang.

Mulai dari saksi tidak hadir, hingga belum mendapat petunjuk pimpinan tentang penetapan lamanya tuntutan pidana.

Majelis hakim pun kecewa dengan kinerja JPU. Hakim mengingatkan jaksa agar tidak lagi menunda sidang.

“Berarti ini sudah dua kali ditunda. Sudah dua kali lho ya,” ujar Ketua Majelis Hakim, I Wayan Kawisada dalam persidangan dengan terdakwa Nanang Nadjib alias Tole di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (23/6/2016).

Terdakwa Tole hadir didampingi kuasa hukumnya.

Agenda persidangan Tole adalah pembacaan tuntutan.

JPU Gede Agus Suraharta berdalih tuntutan sebenarnya sudah siap.

Namun, karena belum ada petunjuk dari pimpinan dia tidak bisa membacakan tuntutan.

“Tuntutan sudah selesai disusun Yang Mulia. Tinggal menunggu petunjuk lamanya pidana dari pimpinan yang belum turun,” kata Suraharta. 

“Terus maunya kapan,” tanya hakim Kawisada.

Agus meminta waktu pekan depan.

“Pastikan pekan depan sudah siap. Jangan sampai tunda lagi,” kata Hakim Kawisada memberikan peringatan.

Hal serupa terjadi dalam persidangan delapan terdakwa Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, I Ketut Merta Yusa alias Toplus (dalam satu berkas) dan I Dewa Kadek Dedi Kota Widiatmika alias Dewa Jebir, I Gst. Putu Eka Krisna Aryanto alias Ngr. Krisna, I Wayan Ginarta alias Egi dan I Nyoman Suanda alias Wanda, menjalani agenda keterangan saksi.

JPU AA Jayalantara menyatakan sidang tidak siap karena empat orang saksi tidak datang.

“Maaf Yang Mulia, empat orang saksi yang juga korban tidak bisa datang. Ada yang bilang ke Jawa ada yang mau datang tapi ditunggu tidak datang,” ujar Jayalantara.

Sama halnya dengan hakim Kawisada, hakim Made Ginarsa juga meminta agar saksi bisa dihadirkan.

Sempat terjadi negosiasi antara hakim, jaksa dan pengacara. Jaksa dan pengacara menawarkan membacakan tuntutan.

Namun, hakim menolak.

“Sidang ditunda kalau begitu. Pastikan selanjutnya datang. Jangan tunda lagi. Dua minggu lagi itu libur panjang,” ujar Ginarsa. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
VS
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved