Hotline Public Service
TANYA JAWAB HPS - Apa Syarat Pengukuran Ulang Tanah?
Silakan kirimkan keluhan terkait pelayanan publik, tumpukan sampah, parkir sembarangan, kemacetan, dan lainnya ke email: kota.tribunbali@gmail.com
Laporan Wartawan Tribun Bali, Kadek Karyasa
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Om Swastyastu, selamat pagi Tribun Bali.
Saya punya tanah di Desa Petak, Gianyar.
Tapal batas tanah saya hilang, entah karena tertanam atau ada yang mencabut.
Saya bingung, bagaimana cara untuk mengukur ulang tanah.
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengukur ulang tanah?
Suksma Tribun Bali.
Om Shanti, Shanti, Shanti Om
Komang Suyasa, Gianyar, 081805xxxxxx
Tanggapan: Made Widi, Bidang Pengukuran BPN Kabupaten Gianyar
Om Swastyastu Suyasa. Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengukur tanah di Gianyar adalah:
1. Anda harus mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gianyar di Jalan Sahadewa No 7 Komplek Civic Center Gianyar.
2. Mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar.
3. Melampirkan fotocopy Sertifikat Hak Milik (SHM).
4. Fotocopy KTP dan KK.
5. Melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).
Untuk biaya, silakan Anda datang langsung ke kantor BPN Kabupaten Gianyar untuk mendapatkan penjelasan.
Suksema. Om Shanti Shanti Shanti Om. (kar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ukur-tanah_20160503_185407.jpg)