Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Hotline Public Service

TANYA JAWAB HPS - Apa Syarat Pengukuran Ulang Tanah?

Silakan kirimkan keluhan terkait pelayanan publik, tumpukan sampah, parkir sembarangan, kemacetan, dan lainnya ke email: kota.tribunbali@gmail.com

Tayang:
Editor: Irma Yudistirani
adatkita.com
Ilustrasi ukur tanah. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Kadek Karyasa

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Om Swastyastu, selamat pagi Tribun Bali.

Saya punya tanah di Desa Petak, Gianyar.

Tapal batas tanah saya hilang, entah karena tertanam atau ada yang mencabut.

Saya bingung, bagaimana cara untuk mengukur ulang tanah.

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengukur ulang tanah?

Suksma Tribun Bali.

Om Shanti, Shanti, Shanti Om

Komang Suyasa, Gianyar, 081805xxxxxx

Tanggapan: Made Widi, Bidang Pengukuran BPN Kabupaten Gianyar

Om Swastyastu Suyasa. Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengukur tanah di Gianyar adalah:

1. Anda harus mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gianyar di Jalan Sahadewa No 7 Komplek Civic Center Gianyar.

2. Mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar.

3. Melampirkan fotocopy Sertifikat Hak Milik (SHM).

4. Fotocopy KTP dan KK.

5. Melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).

Untuk biaya, silakan Anda datang langsung ke kantor BPN Kabupaten Gianyar untuk mendapatkan penjelasan.

Suksema. Om Shanti Shanti Shanti Om. (kar)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved