Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Putu Leong Ditangkap KPK

Begini Kronologi Putu Sudiartana Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap

Suap untuk Sudiartana itu terkait alokasi rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat (Sumbar) dengan nilai Rp 300 miliar.

Tayang:
Tribunnews
KPK berhasil menyita barang bukti uang suap sebanyak 40 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta dalam bentuk bukti transfer, Rabu (29/6). KPK menyita uang dan bukti transfer tersebut dari rumah Putu Leong di kompleks perumahan anggota DPR di Jakarta, Rabu (29/6/2016). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI asal Bali, I Putu Sudiartana (yang juga biasa disapa Putu Leong), menjadi tersangka kasus suap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduknya di Jakarta, Selasa (28/6/2016) malam.

(Bidangi Urusan Hukum dan HAM, Putu Sudiartana Ditangkap KPK Usai Tertawa Bersama)

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sudiartana di kediamannya di perumahan DPR di Ulujami, Jakarta Selatan, tim KPK berhasil menyita uang tunai sebesar 40.000 dolar Singapura (sekitar Rp 392 juta jika dikurskan).

(Sisi Lain Putu ‘Leong’ Sudiartana, Jadi Sopir sebelum Juragan Properti dan Anggota Dewan)

Dalam konferensi pers Rabu (29/6/2016) malam, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Sudiartana diduga juga menerima duit beberapa kali melalui transfer bank yang dilewatkan orang lain, dengan nilai total Rp 500 juta.

(Inikah Karma Pala yang Diterima Putu ‘Leong’ Sudiartana?)

Total duit dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura itu diduga merupakan suap terhadap Sudiartana.

Suap untuk Sudiartana itu terkait alokasi rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat (Sumbar) dengan nilai Rp 300 miliar.

Proyek tersebut menggunakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Namun demikian, belum jelas dimana letak peran Sudiartana dalam kasus dugaan suap itu.

Sebab, posisi Sudiartana di DPR RI adalah anggota Komisi III yang tidak berhubungan dengan pembangunan infrastruktur.

"Kasusnya terkait pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar. Nilainya Rp 300 miliar," ujar Basaria dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (29/6/2016) malam, di kantor KPK Jakarta.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif menambahkan, dana proyek pembangunan 12 ruas jalan tersebut berasal dari APBN-P tahun 2016, dan akan menggunakan tiga tahun anggaran.

Dalam OTT di sejumlah tempat termasuk rumah Sudiartana itu, KPK mengamankan 6 orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Selain I Putu Sudiartana atau Putu Leong, empat tersangka lain adalah Novianti (sekretaris pribadi Putu Leong), Suhaemi (orang dekat Sudiartana), Yogan (seorang pengusaha) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sumbar, Suprapto.

Yogan dan Suprapto diduga sebagai pemberi suap.

Sedangkan Muchlis yang merupakan suami Novianti tidak menjadi tersangka, kendati rekening bank-nya “dilewati” duit transfer suap untuk Sudiartana.

Dikatakan Basaria, ada tiga kali transfer ke sejumlah rekening, salah-satunya ke rekening MCH (Muchlis).

"Waktu transfer berdekatan sekali, dalam waktu 1 hari. Ada tiga kali transfer yakni Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta. Sedangkan duit 40 ribu dolar Singapura yang disita dari rumah IPS (I Putu Sudiartana) bukan bagian dari duit yang ditransfer itu,” jelas Basaria.

Menurut Kapolsek Pesanggrahan, Komisaris Polisi (Kompol) Afroni Sugirto yang berada di sekitar lokasi penangkapan, tim KPK mendatangi kediaman Sudiartana di perumahan DPR Ulujami sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (28/6/2016).

"Sebanyak 11 orang tim KPK dipimpin Afandi Eka Putra datang menggunakan dua unit mobil Innova warna hitam.

Mereka bermaksud untuk mengamankan Putu sebagai hasil pengembangan OTT di tempat lain," kata Afroni, Rabu (29/6/2016).

Afroni menambahkan, sebelum tim KPK menangkap Sudiartana, sempat terjadi penolakan dari petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) perumahan DPR.

Namun setelah dijelaskan oleh tim KPK, petugas Pamdal bisa menerima dan mengikuti kegiatan tim KPK.
"Pukul 21.10 WIB, tim KPK meninggalkan perumahan DPR Ulujami dengan mengamankan I Putu Sudiartana," ucap Afroni.

KPK pun menyita bukti transfer dari rekening-rekening penampung duit suap ke rekening Putu Sudiartana. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved