Bentrokan di Lapas Kerobokan
Is dan Gung Iwan Terima Vonis Kasus Bentrok Ormas di Teuku Umar
Dua terdakwa kasus bentrok di Jalan Teuku Umar yakni Ishak (37) alias Pak Is dan IGN Niriayawan (42) alias Gung Iwan (keduanya dalam berkas terpisah)
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua terdakwa kasus bentrok di Jalan Teuku Umar yakni Ishak (37) alias Pak Is dan IGN Niriayawan (42) alias Gung Iwan (keduanya dalam berkas terpisah) menghadapi sidang putusan majelis hakim pimpinan Achmad Peten Sili dengan Hakim Anggota M Djaelani dan Putu Gde Hariadi, Senin (11/7/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
(Empat Anggota Ormas Penganiaya Robot Hingga Tewas Divonis 10 Bulan Penjara)
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap keduanya, dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut keduanya masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Pak Is dan Gung Iwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat RI No 12 tahun 1951.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang disidang terpisah ini menyatakan menerima.
Pun jaksa penuntut menyatakan hal yang sama.
"Saya menerima yang mulia," ujar Pak Is. (*)