TPA Sembung Kerambitan "Ngebon" Untuk Pengadaan Tanah Urug Sampah
Ketinggian sampah di TPA di Sembung Gede saat ini sudah mencapai sekitar 20 meter
Penulis: I Made Argawa | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Untuk mengatasi ketersediaan lahan sebagai tempat pembuangan sampah, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan melakukan inovasi dengan mengurug serta meratakan tumpukan sampah menggunakan tanah.
Ketinggian sampah di TPA di Sembung Gede saat ini sudah mencapai sekitar 20 meter.
Untuk penimbunan tanah dilakukan setiap dua atau satu minggu sekali.
Meski dengan anggaran terbatas, penimbunan tanah ini tetap dilakukan, meskipun "ngebon" pembelian tanah.
Kepala UPT TPA Mandung, Ni Luh Sukartini, mengatakan anggaran operasional dari APBD induk hanya Rp 30 juta.
Sementara penimbunan dilakukan setidaknya satu atau dua minggu sekali dan membutuhkan enam truk tanah dengan harga Rp 500 ribu per truk.
“Anggaran ini sudah habis dan agar bisa memenuhi kebutuhan tanah untuk menimbun TPA dipakai sistem kas bon dulu. Nanti di anggaran perubahan dibayarkan,’’ katanya, Selasa (26/7/2016).
Sistem timbun tanah setiap satu atau dua minggu sekali ini dinamakan sistem control landfill.
Jika sel atau lubang pembuangan sampah tingginya mencapai tujuh meter, maka ditimbun oleh tanah.
Dengan penimbunan tanah ini, penampakan TPA yang luasnya sekitar 2,75 hektare saat ini sudah mulai terlihat lebih rapi.
Tidak tampak kumuh serta sampah yang berserakan hingga keluar batas TPA.
Selain itu adanya kebun dan penataan halama membuat sekitar wilayah tersebut menjadi hijau dan sejuk saat siang hari.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tpa-sembung_20160726_192401.jpg)