Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Bentrokan di Lapas Kerobokan

9 Terdakwa Bentrok Ormas di Teuku Umar Divonis Penjara 2-4 Tahun

Majelis hakim menyatakan terdakwa Dewa Jebir, Ngurah Krisna, Egi dan Wanda terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara terbuka dan bersama-sama

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Para terdakwa sumringah menyalami para kerabat dan rekan-rekan mereka sesuai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/8/2016). Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sembilan terdakwa kasus bentrok ormas di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali, yang menelan dua korban jiwa, divonis bui  2 sampai 4 tahun.

Putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/8/2016), ini separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa I Dewa Kadek Dedy Kotha Widiatmika alias Dewa Jebir, Gusti Putu Eka Krisna Arianto alias Ngurah Krisna, I Wayan Ginarta alias Egi, I Nyoman Suwanda alias Wanda divonis bui masing-masing 3  tahun. Sebelumnya jaksa menuntut empat terdakwa 5 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Dewa Jebir, Ngurah Krisna, Egi dan Wanda terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara terbuka dan bersama-sama terhadap orang lain yang mengakibatkan luka berat dan mati.

Para terdakwa diancam pidana pasal 170 ayat (2) ke-2, ke-3 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun. Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua, I Gede Ginarsa.

Terdakwa lainnya, Susanto alias Antok, dibui  2 tahun, Robertus Korli alias Robi dan I Kadek Latra alias Caplus masing-masing divonis 3 tahun. Terdakwa I Ketut Mertayasa alias Toplus dipenjara 4 tahun. Sebelumnya, jaksa menuntut Antok 4 tahun, Robi dan Caplus dituntut masing-masing 5 tahun dan Toplus dituntut 7 tahun.

Menanggapi vonis majelis hakim, kuasa hukum para terdakwa, Ketut Bakuh dan Bismantara menyatakan pikir-pikir.

Pun jaksa Kadek Wahyudi dan Agung Djayalantara menyatakan hal serupa.

"Atas putusan majelis hakim, kami masih pikir-pikir," ujar Jaksa Kadek Wahyudi.

Terpisah, dalam kasus yang sama dengan terdakwa Nanang Najib alias Tole, juga digelar sidang  putusan.

Majelis hakim memvonis Tole 4 tahun penjara.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, 6 tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukum dan jaksa I Gede Agus Suraharta menyatakan pikir-pikir.

Seusai menjalani sidang putusan, rekan-rekan para terdakwa memberi salam dan dukungan.

Keyakinan Hakim

Pakar Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Udayana (Unud) Dr Gde Made Suardana menyatakan, semua keputusan berpulang kepada keyakinan majelis hakim serta barang bukti.

"Kita tidak bisa menyatakan hukuman yang dijatuhkan itu ringan atau berat. Berat bagi terdakwanya, ringan bagi korban. Kalau kita berpikir hukuman berat atau ringan, itu pertimbangan hakim," ujar Suardana, Selasa (30/8/2016).

Jika dikoreksi, katanya, harus lihat dari kasusnya, apakah kasus perkelahian menimbulkan korban nyawa atau tidak.

Atau, apakah pembunuhan, penganiayaan yang menimbulkan luka berat atau penganiayaan.

"Ini kan kita tidak melihat pasal yang dikenakan tapi pasal apa yang dibutuhkan sesuai kasusnya. Kalau pasal 351 arahnya penjatuhan pidana lebih dari 4 tahun. Kecuali penganiayaan yang menimbulkan luka berat dan meninggal, bisa jadi hukumannya berat," ujarnya.

Suardana menyatakan, dilihat dari kacamata hukum dan kriminologi, hukuman berat tidak serta merta membuat orang jera.

Pun sebaliknya, hukuman ringan, orang bisa berbuat baik.

"Efek jera apakah cukup dengan menjatuhkan hukuman berat, tidak juga. Apakah cukup dijatuhkan pidana ringan dan mereka bisa berbuat baik, ini bagaimana. Ini perlu dilakukan penelitian mendalam," terangnya.

Menurutnya, penjatuhan pidana hukuman harus dilihat kasuistiknya.

Suardana mencontohkan kasus narkotika dalam jumlah besar yang berdampak ke depannya.

“Harus dilihat dari kasusnya, misalnya kasus penyalahgunaan narkotika, penyelundupan narkotika. Wajar dijatuhi hukuman berat sampai hukuman mati. Karena melihat dampak ke depannya," terangnya.

Namun dalam kasus perkelahian atau bentrok, diakui Suardana masih dilakukan pengawasan oleh pihak berwenang.

"Kalau perkelahian ini masih bisa dimonitor dengan melakukan pengawasan oleh polisi. Kembali berbicara efek jera, menurut saya, putusan yang dijatuhkan hakim saya kira iya," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved