Profesor Beng Ong dari Australia, Saksi Meringankan Jessica Pernah Lakukan Ini di Bali
Dalam penjelasan terkait latar belakangnya, Profesor Beng Ong menyampaikan pernah bertugas di Bali melalui kepolisian Australia saat terjadi Bom Bali.
Penulis: Ida A M Sadnyari | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM - Saksi pertama yang dihadirkan Jessica Kumala Wongso dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) siang, adalah Profesor Beng Ong.
Ong merupakan ahli patologi forensik dari Brisbane, Australia.
Ibunda Jessica, Imelda Wongso juga hadir dalam sidang ini.
Sebelum memberikan kesaksiannya, Profesor Beng Ong dan penerjemahnya terlebih dahulu disumpah.
Tanda Keracunan Sianida Yaitu Kulit Berwarna Merah Terang, Wayan Mirna Bukan Keracunan Sianida?
Dalam penjelasan terkait latar belakangnya, Profesor Beng Ong menyampaikan pernah bertugas di Bali melalui kepolisian Australia saat terjadi Bom Bali.
Penerjemah mengatakan, dalam tugas tersebut, ia melakukan pemeriksaan pasca kematian pada korban Bom Bali.
Dalam siaran langsung di KompasTV, ia berkata melalui penerjemahnya, “Saya bahkan diberikan sertifikat pengharagaan oleh kepolisian Republik Indonesia atas ketentuan yang diberikan dalam pemeriksaan Bom Bali,”.
Sementara itu untuk pertama kalinya, keluarga Jessica Kumala Wongso menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Termasuk sang ibunda, Imelda Wongso, juga menghadiri persidangan putrinya.
Hal ini terlihat dari pantauan Tribun Bali di live Kompas.com.
Padahal sebelumnya, Jessica meminta ibunya tidak menghadiri sidangnya karena khawatir stress dan mendapat tekanan dari banyak orang.
Hingga pukul 16.42 wita, sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin baru dimulai.
Seharusnya sidang dijadwalkan pukul 14.00 WIB.
Sekedar diketahui, persidangan atas terdakwa Jessica Kumala Wongso diagendakan hari ini, Senin (5/9/2016).
Kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa.
Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam menyampaikan pihaknya telah mempersiapkan dua orang saksi ahli.
Yakni ahli toksikologi forensik dan ahli patologi.
Kedatangan saksi ini untuk meringankan terdakwa Jessica.
Pelaksanaan sidang tersebut lanjutnya bukan tanpa sebab, karena Hakim Anggota, Binsar Gultom diketahui mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (5/9/2016) pagi. (*)