Tip Sehat Untuk Anda

Bahaya, Obat Kuat Pria Ini Bikin Gagal Ginjal

Waspadalah buat kamu yang terbiasa minum obat kuat.

Editor: Irma Yudistirani
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Petugas memperlihatkan Obat Traditional dan Suplemen kesehatan Stamina pria yang mengandung bahan kimia Obat berbahaya di kantor BPOM Renon, Denpasar, Rabu (9/9/2015). BPOM memperingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mongkonsumsi obat-obatan yang belum terdaftar (ilegal). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Waspadalah buat kamu yang terbiasa minum obat kuat.

Sebab ada 50 item produk obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang menjadi publik warning dari BBPOM Denpasar.

25 di antaranya merupakan produk illegal tanpa izin edar.

Di antara produk-produk yang ditunjukkannya tersebut, BBPOM Denpasar menjelaskan terdapat 3 merk dagang obat tradisional mengandung bahan kimia oba,t yang paling sering beredar dan dijumpai di Bali.

Yaitu Pronojiwo yang merupakan obat pegal linu, Montalin yang merupakan obat asam urat dan Tricajus yang biasa digunakan untuk meningkatkan stamina dan obat kuat untuk pria.

"Walau izin edarnya sudah dicabut, ketiga obat tersebut masih marak kita temui di pasaran. Jadi diharapkan masyarakat tidak membeli atau mengkonsumsi produk tersebut. Di Bali khususnya, obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang sedang menjadi tren di pasaran adalah obat tradisonal atau suplemen untuk vitalitas pria," ungkap Kepala BBPOM Denpasar, Endang Widowati.

Menurutnya, obat tradisional yang diindikasikan untuk vitalitas pria/obat kuat pada umumnya mengandung bahan kimia Sildinafil dan turunannya seperti thiosildinafil dan hydroxyhomosildinadil.

Jika obat tersebut dikonsumsi sembarangan oleh orang sehat dan tanpa dosis dokter, dapat menyebabkan gangguan ginjal, menimbulkan masalah penglihatan, pendengaran, stroke dan dapat menyebabkan kematian.

"Sildinafil itu kalau diapotek memiliki merk dagang Viagra yang diindikasikan untuk orang mengidap disfungsi ereksi," tegasnya.

Pihaknya menerangkan, seluruh obat tradisional mengandung bahan kimia obat tersebut sudah ditarik dari pasaran dan dicabut ijin edarnya.

Dari 7 perkara terkait obat dan makanan yang BBPOM limpahkan ke kejaksaan, 5 perkara di antaranya merupakan perkara Obat tradisional mengandung bahan bahan kimia obat. 

"Nanti biar pengadilan yang memutuskan sanksi dan sebagainya baik kepada produsen atau distributornya," tambah Endang Widowati. (*)

Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:

Like fanpage >>>https://www.facebook.com/tribunbali

Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved