Bentrokan di Lapas Kerobokan
Vonis Trio Bentrok Ormas di Teuku Umar Lebih Rendah, 15 Bulan – 3 Tahun
Putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim untuk ketiga terdakwa, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang bentrok antar ormas di Jalan Teuku Umar memasuki agenda putusan, Selasa (13/9/2016).
Majelis hakim yang diketuai Wayan Sukanila didampingi Hakim Anggota Dewa Gede Suarditha dan Made Sukereni, menjatuhkan vonis kepada trio terdakwa 1 sampai 3 tahun. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Dalam putusan tersebut, Didik Eko Purwanto alias Didik dan I Gusti Agung Gede Agung alias Gung Panca dengan pidana penjara 3 tahun. Sedangkan terdakwa I Gusti Agung Adi Sastra alias Gung Adi divonis paling rendah yakni pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan).
Putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim untuk ketiga terdakwa, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Didik Eko Purwanto alias Didik dan I Gusti Agung Gede Agung alias Gung Panca dituntut pidana penjara 4 tahun.
Terdakwa I Gusti Agung Adi Sastra alias Gung Adi dituntut 2 tahun penjara.
Dalam putusannya majelis hakim menerangkan, Didik dan Gung Panca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengeroyokan dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan mengakibatkan luka berat dan mengakibatkan maut. Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 ke-3 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Didik Eko Purwanto alias Didik dan I Gusti Agung Gede Agung alias Gung Panca dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Para terdakwa dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Wayan Sukanila dalam amar putusannya.
Atas putusan majelis hakim, masing-masing penasihat hukum terdakwa
Didik Eko Purwanto alias Didik dan I Gusti Agung Gede Agung alias Gung Panca menyatakan pikir-pikir. Pun Jaksa I Gede Wiraguna Wiradarma menyatakan hal yang sama.
"Kami selaku kuasa hukum terdakwa Didik menyatakan pikir-pikir," ujar salah seorang tim penasihat hukum Didik, yaitu Ketut Bakuh.
Terdakwa I Gusti Agung Adi Sastra alias Gung Adi majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau coba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, swnjata penikam atau senjata penusuk".
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU darurat RI No 12 tahun 1951.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gusti Agung Adi Sastra alias Gung Adi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Wayan Sukanila.
Usai membacakan putusan, Hakim Ketua Wayan Sukanila memberikan kesempatan kepada terdakwa Gung Adi menanggapi.
Atas putusan majelis hakim, melalui penasihat hukumnya terdakwa menyatakan menerima. Pun Jaksa I Gede Wiraguna Wiradarma menyatakan menerima.
"Kami menerima putusan yang mulai majelis hakim," ujar Wayan Sudiarta, selaku penasihat hukum Gung Adi. (*)