Mantan Presiden dan Wapres Dapat Rumah Seluas 1500 Meter Persegi Dari Negara
Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diberi rumah baru oleh negara. Rumah baru SBY tersebut bergaya kontemporer minimalis.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diberi rumah baru oleh negara.
Rumah baru SBY tersebut bergaya kontemporer minimalis.
Rumah ini beralamat di Kuningan Timur VII, kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Pantuan kompas.com, Jumat (28/10/2016), sejumlah pekerja masih mengerjakan interior rumah.
Rumah tersebut kental nuansa kayu.
Warna coklat tua, krem dan hitam mendominasi rumah tersebut.
Di halaman depan, berkibar Sang Saka Merah Putih.
Rumah dua lantai ini terletak di belakang Kantor Kedutaan Besar Qatar.
Di depan rumah ini hanya ada sebidang tanah kosong.
Melihat ke dinding pagar, rumah tersebut belum dipasangi nomor.
Namun tukang yang sedang merapikan rumah membenarkan rumah tersebut merupakan milik SBY.
Rumah ini bertetangga dengan rumah bernomor 88 yang tembus di Jalan Denpasar di halaman depannya.
Menurut seorang tukang, rumah dua lantai ini memiliki luas sekitar 700 meter persegi.
Dinding depan rumah didominasi warna krem batu marmer.
Garasi rumah berada di sebelah kiri. Sebuah kolam yang belum diisi air terlihat di bagian dalam rumah.
Di depan garasi, terparkir sebuah mobil golf merek E-Z-GO warna hijau tentara berlambang 'Kartika Chandra Kirana'.
Rumah megah ini beratap hitam, yang jelas bukan bermaterialkan genting tanah liat.
Dua hal yang menjadi ciri pembeda dengan beberapa rumah yang ada di sekitarnya.
Jika dibandingkan, ukuran bangunannya pun lebih besar.
Arsitektur bangunannya bergaya modern kontemporer, jika dilihat dari desain bagian luarnya yang praktis dan fungsional namun terkesan mewah.
Kepala Humas Kementerian Sekretariat Negara Mashrokan mengatakan, pemberian rumah itu merupakan perwujudan undang-undang dan peraturan presiden.
Adapun dasar dari pemberian rumah itu adalah UU No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
"Jadi, ada undang-undang dan Perpres yang menjadi dasar pemberian rumah baru kepada mantan presiden itu," ujar Mashrokan saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2016) malam.
Secara simbolik, penyerahan rumah baru itu dilakukan oleh Sekretaris Mensesneg Setya Utama mewakili Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Rumah itu dibangun sekitar setahun terakhir. Mashrokan enggan menyebutkan total nilai rumah tersebut.
"Penyerahan rumah baru oleh Kemensetneg kepada Pak SBY dilaksanakan Rabu, 26 Oktober 2016 yang lalu," ujar Mashrokan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014, luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota.
Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi.
Peraturan yang ditandatangani Menteri Keuangan kala itu, Chatib Basri berisi tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan atau Wakil Presiden RI.
"Seluas-luasnya 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di kota selain ibu kota negara RI, yang berada di wilayah RI," bunyi PMK tersebut.
Masrokhan menerangkan, rumah tersebut dibangun setahun yang lalu.
Pemilihan rumah dilakukan oleh negara.
"Negara mencari lahan yang pas," kata Masrokhan.
Lalu berapa nilai rumah SBY tersebut, Mashrokan enggan menjawab. (Tribun Bali Cetak/ kps)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/rumah-baru-sby_20161030_143509.jpg)