Hotline Public Service

Syarat Mengurus STNK yang Hilang Untuk Wilayah Denpasar

Saya Kehilangan STNK motor saat bepergian ke kampung halaman, yakni Ubung Kaja Denpasar.

Penulis: i kadek karyasa | Editor: Irma Yudistirani
Kaltim.tribunnews.com
Ilustrasi STNK, BPKB, SIM C. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Selamat siang Tribun Bali. Saya Kehilangan STNK motor saat bepergian ke kampung halaman, yakni Ubung Kaja Denpasar.

Kalau mencari STNK baru, apakah bisa diwakili oleh anak atau kerabat karena saya setiap hari kerja kecuali Hari Minggu?

Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mencari STNK baru?

Adi, Ubung Kaja, Denpasar Utara, +6281805xxxxxx

Tanggapan I Ketut Yasa Suarsana SSos, Kasi PKB dan BBNKB UPT Kota Denpasar

Selamat pagi. Anda bisa mewakili dalam pembuatan STNK baru di kantor Samsat Denpasar.

Namun dengan catatan Anda harus melampirkan pernyataan bermaterai Rp 3.000 yang dibuat oleh perwakilannya, dilengkapi dengan fotocopy KTP yang bersangkutan.

Untuk persyaratan mencari STNK baru, Anda harus melengkapinya dengan dokumen berikut:

1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

2. Cek fisik kendaraan.

3. Foto copy BPKB, dan

4. Foto copy identitas pemilik kendaraan bermotor.

Lengkapi semua berkas tersebut, datang langsung membawa kendaraan yang akan dibuatkan STNK baru, untuk dilakuakan pengujian di Kantor Samsat Bersama Kota Denpasar. Terima kasih. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved