Minta Uang Rp 6 M Dari Penunggak, Petinggi Pajak Ditangkap KPK
Begitu mengetahui OTT, Menteri Keuangan Sri Mulyani bertandang ke kantor KPK, Selasa (22/11/2016)....
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Kali ini KPK menangkap Handang Soekarno, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, setelah diduga menerima suap Rp 1,9 miliar dari seorang pengusaha Surabaya, Rajesh Rajamohanan Nair (RRN).
Begitu mengetahui OTT, Menteri Keuangan Sri Mulyani bertandang ke kantor KPK, Selasa (22/11/2016).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto dan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi lebih dulu ke kantor KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya penangkapan terhadap Handang Soekarno pada Senin (21/11/2016).
"Ya, pejabat Eselon III Ditjen Pajak," ujar Agus ketika ditemui di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Ia juga menyebut pengusaha yang diduga memberi suap dalam mata uang dolar AS tersebut merupakan pengusaha asal Surabaya.
"Pengusahanya itu dari Surabaya, aku lupa (inisial) nama pengusahanya," jelas Agus.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KPK menetapkan dua tersangka yaitu Handang Soekarno dan Rajesh Rajamohanan, Direktur PT EK Prima Eksport Indonesia.
Menurut Agus, jumlah suap yang dijanjikan yaitu Rp 6 miliar untuk menghilangkan kewajiban pembayaran pajak Rp 78 miliar PT EK Prima Eksport Indonesia.
"Bagi KPK ini sangat disayangkan. Kewajiban pajak Rp 78 miliar diganti dengan pembayaran Rp 6 miliar kepada yang bersangkutan (Hadang Soekarno). Kewajiban itu bisa hilang," ujar Agus.
Uang suap berupa valuta asing, 148.500 dolar AS atau setara Rp 1,9 miliar disita sebagai barang bukti.
"Sudah dilakukan gelar perkara pimpinan KPK dengan seluruh penyidik, dan memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka," kata Agus.
OTT berawal ketika pada pukul 20.00 WIB, Senin,
Handang datang ke rumah Rajamohanan di apartemen Spring Hills, Kemayoran, Jakarta.
Dalam rumah itu, Hadang menerima uang dari Rajamohanan.
Sekitar 30 menit kemudian, petugas KPK menangkap Handang ketika keluar dari kompleks apartemen.
Dari tangan Handang, KPK menemukan uang 148.500 dolar AS.
Tim KPK juga mengamankan sopir dan ajudan Handang.
Lalu tim KPK menuju ke apartemen Rajamohanan untuk melakukan penangkapan.
Petugas KPK juga mengamankan staf Rajamohanan di dua lokasi, yaitu di Jakarta dan di Surabaya. ((tribunnetwork/ric/tribun bali cetak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-kpk_20151201_131753.jpg)