Pedagang Obat Kuat dan Kosmetik Ilegal Secara Online Ini Diamankan di Lapangan Lumintang
Pelaku bisnis obat tak berizin itu, Abdul Gafur (31), ditangkap saat hendak bertransaksi menjual obat di Jalan Mataram dekat Lapangan Lumintang
Penulis: I Gusti Agung Bagus Angga Putra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Denpasar, Bali, Senin (21/11/2016) berhasil menutup satu jalur perdagangan obat dan kosmetik ilegal di Denpasar.
Pelaku bisnis obat tak berizin itu, Abdul Gafur (31), ditangkap saat hendak bertransaksi menjual obat di Jalan Mataram dekat Lapangan Lumintang Denpasar.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, didampingi Kanit 4, Iptu Achmad Bagja Muharram, mengatakan tersangka Abdul Gafur menjajakan obat dan kosmetik via online.
Mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka cukup sering bertransaksi obat dan kosmetik di dekat Lapangan Lumintang, Unit 4 yang dipimpin Iptu Bagja lalu melakukan penyelidikan di lokasi.
Begitu target muncul, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Setelah mengamankan tersangka, kami bergerak ke tempat dia menyimpan obat di Daerah Candi Kuning, Bedugul, Jalan Raya Denpasar-Singaraja," jelas Reinhard, Rabu (23/11/2016).
Dari gudang milik tersangka, polisi mendapati ratusan obat dan kosmetik tanpa izin edar.
"Saat ini kasusnya masih coba terus kita kembangkan," kata Reinhard.
Dari tangan tersangka, kepolisian menyita barang bukti obat kuat dan kosmetik seperti 16 kotak obat kuat Hajar Jahanam, 74 kotak Lintah Hitam Papua, 62 kotak sabun Herbal Man Soap, 45 botol Vimex,6 kotak Hamer of Thor, 4 kotak Vimex Cream, 13 Kotak KLG, 37 botol Vmenplus, 3 botol Viagra tablet, 4 kotak Cialis, 2 kotak Vigrit, 2 botol Semanax, 2 botol Kamagra dan 2 kotak Strong Man. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/polisi-sita-obat_20161123_164025.jpg)