Hotline Public Service
Beli Sepeda Motor Bekas? Segeralah Balik Nama, Berikut Ini Syaratnya
Apakah memang menjadi keharusan jika membeli kendaraan seken yang tidak dilengkapi dengan KTP pemilik harus balik nama?
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Selamat pagi Tribun Bali.
Apakah memang menjadi keharusan jika membeli kendaraan seken yang tidak dilengkapi dengan KTP pemilik harus balik nama?
Karena saya membeli kendaraan seken dan foto copy KTP pemiliknya hilang.
Bulan Desember saya mau pajak kendaraan.
Apakah harus balik nama? Mohon penjelasannya.
Ari Sita, Sanur, Denpasar, +6285737xxx
Tanggapan I Ketut Yasa Suasana SSos, Kasi PKB dan BBNKB UPT Kota Denpasar:
Selamat pagi Ari Sita. Jika salinan KTP pemilik kendaraan terdahulu tidak ada, Anda harus melakukan balik nama kendaraan agar segala administrasi berikutnya lebih mudah.
Terlebih lagi dengan adanya pajak progresif bagi roda dua, yang mengharuskan setiap kendaraan sesuai dengan identitas pemilik kendaraannya.
Adapun persyaratan yang harus dibawa untuk balik nama adalah:
1. Foto copy KTP pemilik kendaraan yang baru (pemegang kendaraan sekarang).
2. Gosok mesin dan rangka kendaraan.
3. Membawa BPKB asli, kwitansi pembelian, STNK asli dan SKPD.
Terima kasih, semoga bermanfaat. (*)