Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, dan Rachmawati Resmi Sandang Status Tersangka, Akan Ditahan?
Saat ini 10 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif, Kalau sudah ditangkap pasti ditetapkan menjadi tersangka
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan Ahmad Dhani dan aktivis Ratna Sarumpaet serta kesembilan orang lainnya yang ditangkap pada Jumat (2/12/2016) sebagai tersangka dalam kasus-kasus yang berbeda.
Delapan orang lainnya itu adalah Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, Rizal Khobar, dan Firza Huzein.
"Kalau sudah ditangkap itu pasti sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).
Boy menjelaskan, mereka ada yang dipersangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, ada yang terkena Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang Makar, dan ada juga yang terkait Pasal UU ITE.
Boy belum dapat memastikan apakah mereka akan langsung ditahan atau tidak.
Saat ini, kata dia, 10 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Kalau masalah penahanan tergantung dari hasil pemeriksaan selama 1x24 jam," kata dia.(Akhdi Martin Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ahmad-dhani_20161202_151650.jpg)