Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Waspada Beli Motor Harga Murah, Penadah Motor Curian Jual Mulai Rp 3 Juta

Polisi pun menangkapnya. Warga asal Banjar Pemasan, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng itu kini meringkuk di balik jeruji Polres Tabanan

Penulis: I Made Argawa | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Made Argawa
Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto menunjukkan tersangka dan barang bukti yang disita di tempat tersangka di Perumahan Dalung Permai, Badung, Senin (5/12/2016). 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN –  Enam bulan terakhir, GS (41) memilih profesi sebagai penadah motor curian.

Namun tak berselang lama, aksinya terendus.

Polisi pun menangkapnya. Warga asal Banjar Pemasan, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng itu kini meringkuk di balik jeruji Polres Tabanan, Bali.

“Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan dua tersangka yang lebih dahulu diamankan di Polres Badung. Dia penadah motor curian,” kata Kapolres Tabanan, AKBP Marsdianto, Senin (5/12/2016).

Memakai seragam tahanan oranye, GS hanya menunduk saat digiring polisi.

Ia tak berkata banyak. Wajahnya ditutupi sebo hitam.

GS saat ini memiliki tujuh sepeda motor yang semuanya barang tadahan.

Ia menjualnya di kisaran harga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.

Setelah melakukan penangkapan polisi langsung mengamankan barang bukti yaitu, satu Yamaha Vixion, satu Suzuki Smash, tiga Honda Scoopy, dan dua Honda Beat warna hitam.

Semua motor tersebut adalah hasil curian di beberapa wialayah.

“Rekan pelaku beraksi di sekitar wilayah Kerambitan, Luwus, Badung, dan Kota Tabanan. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa di cek ke Polres Tabanan dengan membawa surat-surat kendaraan, karena nomor polisi kendaraan sudah diganti,” kata AKBP Marsdianto.

Pengejaran terhadap tersangka GS dilakukan berdasarkan laporan seorang warga Desa Luwus, Kecamatan Baturiti yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion pada tanggal 13 Oktober 2016.

Dari hasil pemeriksaan, GS mengaku menadah motor curian itu dari ES (25) asal Kecamatan Tempur Rejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur dan PP (39) asal Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember. Dalam kesehariannya, mereka berdua bekerja sebagai buruh pembuat sumur bor.

Mereka berdua melakukan pencurian dua motor Honda Beat di daerah Kerambitan, Honda Vario dicuri di Pupuan, Yamaha Jupiter di Soka, Selemadeg Timur, Honda Scoopy warna krim di Baturiti dan Yamaha Vixion di Luwus, Baturiti

“Pengakuan tersangka barang curian dijual di Bali saja,” ujar kapolres.

GS mengungkapkan, ES dan PP sudah 30 kali melakukan aksi pencurian di sekitar Tabanan dan Badung.

Atas perbuatanya, GS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pengakuan tersangka  baru kali ini menjalani profesi sebagai penadah kendaraan curian,” kata AKBP Marsdianto. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved