Hotline Public Service
KTP Luar Bali Bisa Balik Nama Kendaraan, Asal Syarat Ini Terpenuhi
Mohon informasinya. Apakah syarat balik nama mobil dan berkas-berkas yang diperlukan bisa menggunakan KTP luar Bali? Terima kasih.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Selamat pagi Tribun Bali.
Mohon informasinya. Apakah syarat balik nama mobil dan berkas-berkas yang diperlukan bisa menggunakan KTP luar Bali? Terima kasih.
Abdul, Dangin Puri Kangin, Denpasar, 081357xxxxxx
Tanggapan I Ketut Yasa Suarsana SSos, Kasi PKB dan BBN KB UPT Samsat Kota Denpasar:
Jika Anda ber-KTP luar Bali, cukup melampirkan KTP pemilik kendaraan dengan surat keterangan berdomisili di Denpasar seperti membawa KIPEM atau KIPS. Nanti di kantor Samsat akan diarahkan dan tahap-tahap yang harus dilalui. Berkas yang diperlukan untuk proses balik nama di antaranya:
1. BPKB asli.
2. STNK dan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) asli dan foto copy.
3. Kuitansi pembelian kendaraan.
4. Melakukan uji gosok mesin dan rangka.
5. Foto Copy KTP pemilik kendaraan sekarang.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. (*)