Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Penemuan Bom di Bekasi

Pasca Penemuan Bom di Bekasi, 3 Orang yang Ditangkap Diduga Kelompok Bahrun Naim

Dugaan sementara, kelompok yang digerebek itu merupakan anggota kelompok Bahrun Naim dan sudah lama dibuntut polisi.

Editor: Irma Yudistirani
Kompas TV
Warga dievakuasi di sekitar lokasi penemuan bom rakitan. 

TRIBUN-BALI.COM, BEKASI - Datasemen Khusus (Densus) 88 Polri berhasil mengamankan bom seberat 3 kg, dengan daya ledak hingga radius 300 meter persegi, di rumah kontrakan, Jalan Bintara Jaya 8, Kota Bekasi, Sabtu (10/12/2016).

Kabag Mitra Divisi Humas Polri, Kombes Awi Setiyono, mengatakan hal itu saat diwawancara Kompas TV, Sabtu sore.

Selain menemukan bom, Densus juga menangkap tiga orang, yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.

Menurut Awi, bom itu rencananya akan diledakkan dalam waktu dekat di sebuat obyek vital di Jakarta.

Baca: Bom Ditemukan Dalam Rice Cooker di Bekasi, 2 Laki dan 1 Perempuan Berhasil Diamankan
Baca: Penemuan Bom di Bekasi, Warga Sekitar Lemas Saat Disuruh Keluar Rumah

Dugaan sementara, kelompok yang digerebek itu merupakan anggota kelompok Bahrun Naim dan sudah lama dibuntut polisi.

Awi mengatakan, mereka baru satu minggu menghuni kontrakan tersebut.

Bahrun Naim yang bernama lengkap Muhammad Bahrun Naim Anggih Tamtomo, merupakan orang yang diduga sebagai dalang dari serangan dengan menggunakan bom, dan senjata api di daerah sekitar Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.

Bahrun merupakan warga negara Indonesia yang menjadi tokoh di Suriah, setelah ia bergabung dengan kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Google via www.smh.com.au
Bahrun Naim, anggota ISIS yang diduga berada di balik serangan teror dan bom di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Kamis (14/1/2016). (Google via www.smh.com.au)

Ia pernah ditangkap Datasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada November 2010 atas kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Namun dalam proses penyidikan kasus Naim, kepolisian tidak menemukan adanya keterkaitan Naim dengan tindakan terorisme.

Akhirnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, 9 Juni 2011, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan bagi Naim karena melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak.

Seusai menjalani hukuman, ia bebas sekitar Juni 2012 dan berbaiat dengan ISIS pada 2014.

Densus 88 pun sebelumnya sudah beberapa kali meringkus pengikut Bahrun Naim yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.

Satu di antaranya Nur Rohman, pelaku bom bunuh diri di Mapolresta Solo.

Nur diketahui punya hubungan dekat dengan Bahrun. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved