Hotline Public Service
Cabut Berkas Kendaraan Harus di Daerah Asal, Ini Syaratnya
Selamat pagi Tribun Bali. Aturan harus dijalankan suka maupun tidak suka sebagai masyarakat wajib pajak.
TRIBUN-BAI.COM, DENPASAR – Selamat pagi Tribun Bali. Aturan harus dijalankan suka maupun tidak suka sebagai masyarakat wajib pajak.
Saya ingin tahu apakah boleh cabut berkas di Denpasar, sedangkan kendaraan yang kita miliki asli dari Buleleng?
Kalau bisa apa syarat yang harus dilengkapi?
Sujiwa,Sanur, Denpasar, +6285237xxxxxx
Tanggapan I Ketut Yasa Suarsana SSos, Kasi PKB dan BBN KB UPT Samsat Kota Denpasar
Selamat pagi. Kendaraan dengan pelat di luar Denpasar diwajibkan melakukan cabut berkas di wilayah asal, seperti kendaraan di wilayah Buleleng dengan pemilik dari Denpasar.
Pemilik kendaraan wajib cabut berkas yang dilakukan di Buleleng, karena berkas-berkas seperti Kartu Induk Kendaraan (KIK) dan arsip kendaraan tersimpan di tempat asal.
Setelah cabut berkas di daerah asal selesai, selanjutnya anda melakukan balik nama sesuai dengan alamat pemilik kendaraan yang baru.
Seperti membeli kendaraan pelat Buleleng, pemiliknya dari Denpasar, maka pemilik baru wajib melakukan balik nama di Denpasar.
Adapun persyaratan yang harus dibawa untuk balik nama kendaraan adalah.
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru (pemegang kendaraan sekarang).
2. Gosok nomor mesin dan rangka kendaraan.
3. Membawa BPKB asli, kuitansi pembelian, STNK asli dan SKPD. Terima kasih. (*)