Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Anggota Dewan Jembrana Tepergok Ngamar dengan WIL Ajukan Surat Pengunduran Diri

ia diterpa kabar tepergok berduaan dengan Wanita Idaman Lain (WIL) di sebuah kamar hotel kelas melati saat jajaran Polres Jembrana melakukan operasi.

Tayang:
Penulis: I Gede Jaka Santhosa | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Gede Jaka Santhosa
Puluhan pasangan mesum yang terjaring sweeping digelandang dan didata di Polres Jembrana. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA – Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, IKAY (39) secara resmi telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPC Partai Hanura Jembrana, Bali, Selasa (3/1/2017).

Langkah ini ia ambil setelah ia diterpa kabar kepergok berduaan dengan Wanita Idaman Lain (WIL) di sebuah kamar hotel kelas melati saat jajaran Polres Jembrana melakukan operasi.

Sekretaris DPC Hanura Jembrana, I Gede Agus Sanjaya mengatakan, usai ditimpa dugaan perselingkuhan, IKAY kemudian mengajukan surat pengunduran diri secara resmi sebagai ketua.

Surat tersebut diajukan siang kemarin dan sudah dilayangkan ke DPD Hanura Bali.

Sanjaya mengaku sedang menunggu petunjuk dari DPD Hanura Bali ihwal kelanjutan siapa yang akan memegang tampuk kepemimpinan partai Hanura di Kabupaten Jembrana.

Guna menjalankan roda partai, sementara ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

"Secara pribadi yang bersangkutan memang resmi mengajukan pengunduran diri. Tapi dia tetap sebagai kader terbaik Hanura Jembrana. Untuk menentukan Ketua DPC selanjutnya akan ditentukan dalam Muscablub yang diadakan dalam waktu dekat ini," ungkap Sanjaya.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Jembrana juga memberi respon.

Hari ini, BK akan melakukan klarifikasi ke Polres Jembrana.

Klarifkasi atas dugaan perselingkuhan yang melibatkan IKAY ini merupakan tindak lanjut dari keluarnya Nota Dinas dari Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa tertanggal 3 Januari 2017.

Dalam Nota Dinas tersebut, Sugiasa meminta BK untuk melangsungkan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh IKAY.

Ketua BK DPRD Kabupaten Jembrana, I Komang Dekritasa langsung mengadakan rapat internal terkait Nota Dinas ini sekitar pukul 11.45 Wita.

Dalam rapat internal yang tidak dihadiri oleh IKAY ini, pihaknya belum mengambil tindakan berupa sanksi namun hanya sebatas penentuan sikap saja.

Bila ke depannya sesuai hasil penyelidikan IKAY terbukti melakukan perselingkuhan, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Setelahnya, sesuai tata-tertib dan kode etik dewan, sanksi terberat adalah pemberhentian sebagai pimpinan dan kelengkapan dewan.

"Jadi besok kita cari pembenaran dulu ke Polres Jembrana terkait pemberitaan oknum ini dan hari ini kita sudah kirim surat," tandas Dekritasa kemarin. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved