Hotline Public Service

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Polres Gianyar

Mohon informasi, berapa biaya pembuatan SIM C di Gianyar, baik bagi pemohon baru atau memperpanjang. Terima kasih.

Penulis: i kadek karyasa | Editor: Irma Yudistirani
Istimewa
Ilustrasi SIM 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Selamat pagi Tribun Bali.

Mohon informasi, berapa biaya pembuatan SIM C di Gianyar, baik bagi pemohon baru atau memperpanjang. Terima kasih.

Dewa Raka, Ubud, Denpasar, +6285237xxxxxx

Tanggapan Ipda Meipin Ekayani, Kanit Regident Polres Gianyar

Selamat pagi Dewa Raka. Sesuai dengan PP No 50 Tahun 2010, tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 dan SIM A dikenakan Rp 120.000.

Untuk memperpanjang SIM C dikenakan Rp 75.000 dan untuk SIM A dikenakan Rp 80.000.

Memperpanjang SIM bisa dilakukan di layanan SIM Keliling yang beroperasi Senin sampai Sabtu.

Biaya perpanjang SIM dilakukan melalui petugas BRI di layanan SIM Keliling. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved