Hotline Public Service
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Polres Gianyar
Mohon informasi, berapa biaya pembuatan SIM C di Gianyar, baik bagi pemohon baru atau memperpanjang. Terima kasih.
Penulis: i kadek karyasa | Editor: Irma Yudistirani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Selamat pagi Tribun Bali.
Mohon informasi, berapa biaya pembuatan SIM C di Gianyar, baik bagi pemohon baru atau memperpanjang. Terima kasih.
Dewa Raka, Ubud, Denpasar, +6285237xxxxxx
Tanggapan Ipda Meipin Ekayani, Kanit Regident Polres Gianyar
Selamat pagi Dewa Raka. Sesuai dengan PP No 50 Tahun 2010, tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 dan SIM A dikenakan Rp 120.000.
Untuk memperpanjang SIM C dikenakan Rp 75.000 dan untuk SIM A dikenakan Rp 80.000.
Memperpanjang SIM bisa dilakukan di layanan SIM Keliling yang beroperasi Senin sampai Sabtu.
Biaya perpanjang SIM dilakukan melalui petugas BRI di layanan SIM Keliling. (*)
Berita Terkait