Hotline Public Service

Prosedur Membuat Bank Sampah di Denpasar

Bagaimana cara atau prosedur membuat bank sampah di Denpasar?Apakah perlu izin resmi dari pemerintah? Terima kasih.

Penulis: i kadek karyasa | Editor: Irma Yudistirani
Tribun Bali/Luh De Dwi Jayanthi
Bank Sampah UD Cahaya Parta Jaya di Jalan Nojasari 12X Denpasar, Kamis (10/9/2015) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Selamat pagi Tribun Bali, semoga selalu menjadi yang terdepan.

Bagaimana cara atau prosedur membuat bank sampah di Denpasar?Apakah perlu izin resmi dari pemerintah? Terima kasih.

Gus Ming, Pedungan, Denpasar +6281237xxxxxx

Tanggapan Ketut Adi Wiguna, Kepala Bidang Oprasional Kebersihan DKP Kota Denpasar

Selamat pagi Gus Ming. Untuk membuat bank sampah di Denpasar, Anda harus mempersiapkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Mempersiapkan tempat yang memadai untuk menampung barang bekas, sehingga tidak sampai mengganggu lingkungan sekitar.

2. Ada nama bank sampah.

3. Ada tim pengurus bank sampah, yang terdiri dari tiga sampai lima orang sebagai direktur, juru tulis atau timbang dan bendahara.

4. Mempunyai harga tetap setiap satuan harga barang per kilogram.

Itu syarat yang diperlukan untuk membuat bank sampah di Denpasar. Terkait izin, hanya satu bank sampah yang sudah memiliki izin dan akta notaris, yakni Bank Sampah Denpasar.

Sebagian besar tidak ada yang berizin karena berbentuk yayasan dan koperasi.

Untuk prosedur pendaftaran membuat bank sampah, Anda perlu melaporkan ke kepala desa atau kelurahan, yang nantinya pihak desa dan kelurahan yang akan membantu mensosialisasikan adanya bank sampah ke tingkat banjar.

Terakhir, keberadaan bank sampah harus ditembuskan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar.

Pada tahun 2016, Denpasar sudah memiliki bank sampah berjumlah 62 yang tersebar di beberapa tempat.

Target tahun 2017, Denpasar harus memiliki 500 bank sampah, yang nantinya sekolah dan perkantoran akan didorong untuk ikut sebagai peserta bank sampah.

Dengan begitu, Perwali No 11 Tahun 2016 terlaksana dengan penanganan sampah diserahkan kepada desa atau kelurahan.

Pemerintah dalam hal ini hanya memfasilitasi.

Pemerintah hanya mengangkut sampah dari Depo ke TPA, melalui kontainer ke TPA dan tidak lagi melayani dari pintu ke pintu. Terima kasih. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved