Hotline Public Service
Biaya, Syarat dan Jadwal SIM Keliling di Gianyar
Selamat pagi Tribun Bali. Bagaimana cara memperpanjang SIM? Apa saja syaratnya dan berapa biayanya?
Penulis: i kadek karyasa | Editor: Irma Yudistirani
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Selamat pagi Tribun Bali. Bagaimana cara memperpanjang SIM? Apa saja syaratnya dan berapa biayanya? Terima kasih Tribun Bali.
I Wayan Suwena, Ketewel, Gianyar, +6281999xxxxxx
Tanggapan Ipda Meipin Ekayani, Kanit Regident Polres Gianyar
Selamat pagi. Untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya belum habis, bisa dilakukan di layanan mobil SIM Keliling.
Berikut jadwalnya:
* Senin: Pasar Payangan.
* Selasa: Lapangan Banjar Dapat, Tegalalang.
* Rabu: Pos Polisi Pejeng, Tampak Siring.
* Kamis: Pasar Peliatan, Ubud.
* Jumat: Coco Mart, Batubulan.
* Sabtu: Pasar Yadnya, Blahbatuh.
Persyaratan yang harus dibawa, SIM yang masa berlakunya belum habis, e-KTP atau surat keterangan terdata dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi yang belum mempunyai e-KTP, dan surat keterangan sehat dari dokter, Puskesmas, atau rumah sakit.
Biaya perpanjangan SIM dibayar langsung ke petugas BRI yang ada di layanan mobil SIM Keliling.
Rinciannya: Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A.
Mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya.
Jika membuatan SIM baru, atau memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya harus diproses di Polres Gianyar. Terima kasih. (*)