Hotline Public Service
Biaya Memperpanjang dan Lokasi SIM Keliling di Badung
Kalau memperpanjang SIM C di layanan SIM keliling, apakah butuh surat keterangan sehat? Di mana lokasi SIM keliling untuk wilayah Badung?
Penulis: i kadek karyasa | Editor: Irma Yudistirani
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Selamat pagi Tribun Bali.
Kalau memperpanjang SIM C di layanan SIM keliling, apakah butuh surat keterangan sehat? Di mana lokasi SIM keliling untuk wilayah Badung?
Terima kasih sebelumnya Tribun Bali.
Agus Dwipa, Mumbul, Badung, +6287861xxxxxx
Tanggapan AKP Putu Raka Wiratma, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Badung
Selamat pagi. Untuk memperpanjang SIM C di layanan SIM keliling diwajibkan membawa KTP Elektronik, SIM yang belum masa berlakunya habis, dan surat keterangan sehat (SKS) dari dokter.
Untuk layanan SIM keliling di wilayah Badung ada di dua lokasi.
Yakni Pasar Sibang Abiansemal dan Pos Polisi Dalung.
Layanan SIM dibuka dari pukul 09.00 Wita sampai selesai.
Biaya perpanjangan SIM dibayar langsung ke petugas BRI yang ada di layanan SIM keliling, tarif memperpanjang SIM sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan rincian Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C, dan Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A. Terima kasih. (*)