Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Hotline Public Service

Inilah Lama Izin Cuti Melahirkan Buruh Berdasarkan Undang-undang

Selamat pagi Tribun Bali. Saya seorang buruh pekerja di suatu perusahaan swasta.

Penulis: i kadek karyasa | Editor: Irma Yudistirani
Tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selamat pagi Tribun Bali. Saya seorang buruh pekerja di suatu perusahaan swasta.

Saya ingin tanya, berapa lama bagi tenaga kerja atau buruh mendapatkan izin cuti kehamilan? Terima kasih Tribun Bali.

Tu Eka, Sanur, Denpasar Selatan, +6282119xxxxxx

Tanggapan I Wayan Gede Arthana ST, Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Denpasar

Selamat pagi. Dalam UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 82 Ayat 1 menyatakan: setiap pekerja atau buruh berhak mendapatkan istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan anak, dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan.

Jadi setiap pekerja ataupun pegawai kontrak berhak memperoleh izin istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved