Hotline Public Service
Tata Cara Pengajuan Santunan Jasa Raharja di Denpasar
Saya dengar jika terjadi kecelakaan di jalan raya dan korban meninggal saat berkendara, akan mendapatkan santunan Jasa Raharja (JR).
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Selamat pagi Tribun Bali.
Saya dengar jika terjadi kecelakaan di jalan raya dan korban meninggal saat berkendara, akan mendapatkan santunan Jasa Raharja (JR).
Apakah memang benar? Apa syarat yang harus dilengkapi untuk mengajukan santunan? Terima kasih.
Ariastana, Peguyangan, Denpasar, +6281805xxxxxx
Tanggapan I Ketut Suwana, Kasubag SW Humas & Hukum Jasa Raharja
Selamat pagi, Jasa Raharja (JR) biasanya melakukan prosedur jemput bola.
Petugas JR akan membantu mengawal prosedur untuk mendapatkan santunan bagi ahli waris, bagi warga yang terkena musibah dan kasusnya sudah tercatat di kepolisian.
Dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:
1. Foto copy KTP ahli waris.
2. Foto copy Kartu Keluarga.
3. Surat keterangan belum menikah bagi yang belum menikah.
4. Nomor rekening bank.
5. Surat keterangan dari kepolisian.
Bawa semua dokumen itu ke Jasa Raharja. Semoga bermanfaat. (*)