Pria Ini Digerebek Bersama Pelajar SMP dan SMA
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Komisaris Bintoro, mengatakan, pihaknya kini terus menginterogasi WP
TRIBUN-BALI.COM - Aparat Polsek Metro Tamansari membongkar sindikat pelacuran dibawah umur, Kamis (26/1/2017).
Kapolsek Metro Tamansari, Ajun Komisaris Besar Nasriadi, mengatakan, pihaknya meringkus seorang muncikari berinisial WP dan salah satu pelanggannya berinisial AD.
Baca: Hotel Digerebek, Ternyata Siswi Berprestasi Peraih Juara 1 Ini Masuk Jaringan PSK Remaja
Dua pelacur berusia remaja pun diselamatkan.
Kedua pelajar itu, yakni DA (15), kelas VIII SMP dan Y (16), kelas X SMA.
Dari tangan WP didapat barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, pembayaran dari AD yang menyewa kedua remaja tersebut.
Nasriadi mengatakan, AD tertangkap tangan usai berhuhungan intim dengan kedua remaja tersebut.
Polisi menggerebek AD di sebuah hotel berinisial L di Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (26/1/2017) malam.
"Yang kami jadikan tersangka adalah muncikari dan pelanggannya. Tapi untuk remaja yang dijadikan PSK, kami kembalikan ke orangtuanya," kata Nasriadi ketika dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (27/1/2017) malam.
Kedua tersangka dikenakan pasal 81 jo 82 jo 88 UU no 35 th 2014 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Komisaris Bintoro, mengatakan, pihaknya kini terus menginterogasi muncikari berinisial WP tersebut.
"Kami mau telusuri siapa-siapa saja anak remaja yang sudah dijadikan PSK olehnya. Kami ingin bongkar jaringannya," kata Bintoro.
Namun, Bintoro mengakui, sejauh ini muncikari berinisial WP masih kurang kooperatif. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-penggerebekan_20180427_100324.jpg)