Hotline Public Service
4 Daftar Institusi Ini Dilarang Jabat Komite Sekolah
Om swastiastu Tribun Bali. Apakah pejabat dan dewan dilarang menjabat komite sekolah?

Laporan Wartawan Tribun Bali, Komang Agus Aryantara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Om swastiastu Tribun Bali. Apakah pejabat dan dewan dilarang menjabat komite sekolah?
Apakah larangan juga berlaku untuk mantan pejabat?
Karena masih banyak komite sekolah dari kalangan mantan pejabat atau dari kalangan pendidik. Terima kasih.
Jro Mangku , Denpasar +628124xxxxxx
Tanggapan Drs I Wayan Supartha MPd, Kabid Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan dan Olahraga Denpasar
Selamat pagi Jro Mangku. Terkait dengan pejabat atau siapa saja yang menjabat komite sekolah, sudah diatur dalam Peraturan Menteri No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Khususnya pada pasal 4 yang mengatur komposisi komite sekolah.
Di mana komite sekolah tidak boleh diisi dari unsur:
1. Pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah bersangkutan.
2. Penyelenggara sekolah.
3. Pemerintah desa.
4. Anggota DPR.
5. Pejabat pemerintah atau pemerintahan daerah yang membidangi pendidikan.
Untuk pensiunan tenaga pendidik diperbolehkan. (*)